
JAKARTA, EDA WEB – Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, berharap agar Kementerian Dalam Negeri () segera duduk bersama dengan Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait peralihan administrasi empat pulau yang sedang ramai diperbincangkan.
Menurut pria yang akrab disapa Arman ini, duduk bersama harus dilakukan segera, mengingat respons Pemprov Aceh yang belum puas dengan keputusan Kemendagri atas peralihan administrasi empat pulau tersebut.
Empat pulau itu adalah Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Panjang, dan Lipan.
Baca juga:
“Tampaknya Provinsi Aceh itu belum puas dengan keputusan ini. Kami mendorong, paling pertama, pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, perlu memberikan ruang dialog, gitu, ya, antara pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dengan Aceh,” ucapnya kepada EDA WEB, Rabu (11/6/2025).
Dalam forum dialog itu, Arman berharap agar Kemendagri bisa memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai mengapa keputusan peralihan empat pulau ke Sumut itu harus diambil.
“Apa dasarnya, seperti apa kriterianya, sehingga keputusan itu keluar, sehingga Pemerintah Provinsi Aceh dan juga masyarakat Aceh tentunya mendapatkan kepastian,” ucapnya.
Kemendagri juga harus belajar dari kasus tersebut agar tidak terulang di masa depan dan menimbulkan gesekan antar kedua daerah yang sedang memperebutkan wilayahnya.
Baca juga:
Caranya adalah dengan mengeluarkan pedoman resmi atau regulasi terkait kriteria atau indikator yang menentukan satu wilayah atau satu lokasi itu masuk ke dalam wilayah administrasi provinsi atau kabupaten tertentu.
“Ini memberikan kepastian terhadap Pemda dan juga masyarakat di daerah jika ke depan ada problem-problem seperti ini,” tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
Baca juga:
Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas