
MEDAN, EDA WEB – , , memberikan tanggapan atas viralnya kasus pemalakan yang dilakukan anggotanya, Aiptu Rudi Hartono, terhadap pengendara motor di Jalan Palang Merah, Kota Medan.
Dalam wawancara yang berlangsung pada Kamis (26/6/2025) malam, Gidion menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, terutama kepada ibu yang jadi korban anggota saya,” kata Gidion.
Gidion menjelaskan bahwa saat kejadian, Rudi tidak sedang dalam tugas razia.
Baca juga:
Ia justru diperintahkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat di Lapangan Astaka, Deli Serdang.
“Dia tidak dalam penugasan operasi melakukan razia. Tapi dia akan berjalan menuju tempat pengamanan kegiatan masyarakat di Astaka,” ungkapnya.
Sebagai langkah disiplin, Rudi kini akan menjalani pemeriksaan khusus (patsus) selama sekitar 30 hari di Propam Polrestabes Medan.
Gidion berjanji akan mengambil sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan anggotanya tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan peluang kepada petugas melakukan pelanggaran.
Baca juga:
“Jika ada petugas yang melanggar, dapat segera diadukan agar ditindak tegas,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menjelaskan bahwa peristiwa pemalakan itu terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, Rudi memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus.
“Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional,” kata Made.
Ia menegaskan bahwa seharusnya Rudi memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara tersebut.
Namun, yang terjadi justru adanya pungutan liar sebesar Rp 100.000 seperti terlihat dalam video yang viral.
Baca juga:
Menyikapi hal ini, Made segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Rudi, yang kemudian dibawa petugas Propam.
Made menambahkan bahwa Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas