BIMA, EDA WEB – Aktivis perempuan bernama (28) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) .
Warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan .
Dia diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menuding seorang Anggota DPRD Bima, , sebagai bandar sabu.
Tudingan tersebut diunggah pada akun media sosial Facebook miliknya, Badai NTB.
“Benar, sudah kita tetapkan sebagai tersangka kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).
Malik menyampaikan, sejak kasus ini dilaporkan Hilda Komaladewi pada Desember 2024, penyidik langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itu, Uswatun Hasanah diduga telah melanggar ketentuan Pasal 109 KUHP, kemudian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Uswatun Hasanah diduga melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Tersangka tidak kami tahan, karena ancaman hukumannya empat tahun penjara,” ujarnya.
Menurutnya, pelapor merasa keberatan atas tindakan Uswatun Hasanah yang mengunggah foto dirinya di akun Facebook, Badai NTB.
Unggahan tersebut dilengkapi narasi yang menyebutkan bahwa Hilda Komaladewi sebagai bandar sabu-sabu.
“Tersangka menyerang personal dengan menuduh Hilda Komaladewi sebagai bandar sabu, bukan mengkritik kebijakannya sebagai anggota dewan atau pejabat publik,” ujarnya.
Penyidik dalam waktu dekat akan memanggil Uswatun Hasanah untuk dimintai keterangan.
“Selanjutnya, kita akan BAP dia sebagai tersangka dan kirim berkas perkara ke kejaksaan,” kata Abdul Malik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas