
JAKARTA, EDA WEB – menegaskan bahwa perlindungan terhadap keluarga jaksa sangat penting untuk mendukung kinerja optimal para jaksa yang bertugas.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, , saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung pada Jumat (23/5/2025).
“Jaksa dengan keluarganya menjadi satu kesatuan. Kalau jaksa misalnya bekerja, tetapi keluarganya mendapatkan ancaman atau gangguan keamanan, bagaimana jaksa itu bisa bekerja secara maksimal?” ujar Harli.
Harli menjelaskan bahwa seringkali jaksa ditugaskan di daerah-daerah terpencil, sementara keluarganya tinggal di perkotaan.
Baca juga:
Kekhawatiran akan keamanan keluarga yang terpisah jauh ini dapat menjadi beban mental bagi beberapa jaksa.
Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa keluarga jaksa berada dalam kondisi aman, sehingga para jaksa dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
“(Misalnya), ada jaksa yang bekerja di Papua, tetapi keluarganya di Sumatera. Siapa yang bisa menjamin keamanan mereka, sementara posisinya jauh? Maka sangat penting untuk memberikan keamanan bagi seorang jaksa, tentu keluarganya juga harus kita lindungi,” tambah Harli.
Meskipun Harli enggan merinci bentuk ancaman yang pernah dihadapi oleh keluarga jaksa, ia menyatakan bahwa penerbitan peraturan presiden (Perpres) tentang perlindungan jaksa merupakan langkah antisipatif yang penting.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca juga:
Perpres tersebut ditetapkan pada 21 Mei 2025 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada hari yang sama.
“Betul (ada perpres soal Perlindungan Jaksa),” kata Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi, saat dikonfirmasi EDA WEB, Kamis (22/5/2025).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas