Apa Perbedaan Foto KTP Berlatar Belakang Merah dan Biru? Ini Penjelasan Dukcapil

  
Apa Perbedaan Foto KTP Berlatar Belakang Merah dan Biru? Ini Penjelasan Dukcapil

EDA WEB – Banyak masyarakat yang belum mengetahui arti perbedaan warna latar belakang foto di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-).

Ada yang berwarna biru, ada pula yang berwarna merah. Sebenarnya, apa makna di balik dua warna tersebut?

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Farid, mengatakan bahwa penggunaan dua warna latar pada memiliki fungsi tertentu.

Baca juga:

“Untuk latar belakang biru di KTP-el disesuaikan tahun lahir genap. Sedangkan latar belakang merah di KTP-el disesuaikan tahun lahir ganjil,” kata Farid kepada EDA WEB, Sabtu (21/6/2025).

Arti Warna Latar Merah dan Biru pada

Farid menjelaskan bahwa warna latar belakang foto KTP ditentukan berdasarkan tahun kelahiran pemilik KTP.

Tujuannya adalah untuk mempermudah identifikasi dan pengelompokan data kependudukan.

Baca juga:

Latar belakang biru: untuk pemilik KTP yang lahir di tahun genap, seperti 1990, 1992, 1994, 1996, dan seterusnya.

Latar belakang merah: untuk pemilik KTP yang lahir di tahun ganjil, seperti 1991, 1993, 1995, 1997, dan seterusnya.

Dengan sistem ini, petugas administrasi kependudukan lebih mudah dalam mengelompokkan data secara visual berdasarkan tahun kelahiran.

Baca juga:

KTP WNA Berlatar Oranye

Selain warna merah dan biru untuk Warga Negara Indonesia (WNI), Dukcapil juga menerbitkan KTP dengan latar oranye khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.

WNA yang ingin mendapatkan KTP-el dengan latar oranye harus memenuhi syarat berikut:

  • Berusia 17 tahun ke atas, sudah menikah, atau pernah menikah.
  • Memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
  • Mengisi formulir F-1.02 Pendaftaran Peristiwa Kependudukan.
  • Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Melampirkan fotokopi dokumen identitas dan ITAP.

Aturan ini sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018.

Baca juga:

Perbedaan KTP WNI dan KTP WNA

Berikut perbedaan antara KTP untuk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing:

Kategori

KTP WNI

KTP WNA

Masa Berlaku

Berlaku seumur hidup

Mengikuti masa berlaku ITAP

Bahasa Dokumen

Bahasa Indonesia

Bahasa Inggris

Informasi di KTP

Nama, tempat/tanggal lahir, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, masa berlaku

Jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, masa berlaku

Warna Latar Foto

Merah (tahun ganjil), biru (tahun genap)

Oranye

Perbedaan warna latar belakang pada foto KTP bukanlah hal sepele.

Warna biru dan merah digunakan untuk mengidentifikasi tahun kelahiran secara cepat, sedangkan warna oranye dikhususkan bagi warga negara asing.

Baca juga:

Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat bisa lebih mengetahui fungsi administratif yang tersembunyi di balik tampilan KTP.

Sebagian artikel ini telah tayang di EDA WEB dengan judul .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas