
SURABAYA, EDA WEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya memberikan apresiasi terhadap kebijakan yang diterapkan Wali Kota Surabaya, , yang memberlakukan jam malam bagi anak-anak.
Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah di Kota Pahlawan.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am, menyatakan bahwa pembatasan jam malam merupakan langkah yang relevan mengatasi masalah kenakalan remaja.
Ia menggarisbawahi bahwa kenakalan remaja yang dimaksud mencakup tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga pergaulan bebas.
Baca juga:
“Ini bukan sekadar membatasi ruang gerak anak, tapi bagian dari upaya membentuk lingkungan sosial yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang mereka,” kata Abdul Ghoni pada Senin (23/6/2025).
Abdul Ghoni menambahkan bahwa banyaknya kasus kenakalan remaja saat ini dipicu kurangnya kontrol sosial dan pengawasan dari keluarga.
Ia menekankan bahwa mengatasi masalah ini bukan hanya tanggung jawab aparat atau pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif dari orang tua dan keluarga.
“Kalau anak belum pulang jam 10 malam, orang tua harus turun tangan. Jangan dibiarkan. Kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat,” ungkapnya.
Selain itu, politisi dari fraksi PDI Perjuangan tersebut menilai bahwa pembatasan jam hingga pukul 22.00 WIB juga dapat meningkatkan kualitas belajar anak-anak.
Baca juga:
Dengan adanya pembatasan ini, anak-anak diharapkan dapat membagi waktu antara bermain, belajar, dan beristirahat, sehingga lebih siap menjalani aktivitas belajar di sekolah setiap hari.
Ghoni berharap bahwa surat edaran yang diterbitkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh Rukun Warga (RW) dalam memperkuat pengawasan lingkungan.
“Kalau ini berhasil, yang kita jaga bukan hanya ketertiban malam, tapi juga masa depan generasi muda Surabaya,” tutupnya.
ini sebelumnya diterbitkan oleh Wali Kota Eri Cahyadi dalam surat edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya.
Eri menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membatasi aktivitas anak di bawah 18 tahun di luar rumah pada malam hari, yang berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
“Aturan ini menghindarkan anak dari risiko pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan segala bentuk kekerasan,” ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (23/6/2025).
Baca juga:
Eri juga menambahkan bahwa anak yang melanggar aturan akan ditangkap dengan pendekatan persuasif dan edukatif, serta akan diberikan pembinaan bersama orang tua atau penanggung jawabnya.
“Orang tua yang anaknya melanggar akan dikenai sanksi wajib ikut program parenting, dan akan dilakukan monitoring oleh ketua RW, ketua RT, kader Surabaya Hebat, serta unsur kelurahan dan kecamatan,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas