Bawa 40 Kg Sabu, 2 Kurir DItangkap di Asahan, Dijanjikan Rp 100 Juta

  
Bawa 40 Kg Sabu

MEDAN,EDA WEB – Polisi mengungkap peredaran 40 kg di Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten , Sumatera Utara, Kamis (28/5/2025).

Sebanyak 2 , FW (35) dan Afizan (40) ditangkap.

Keduanya mengaku dijanjikan diupah Rp 100 juta untuk mengantar sabu itu ke Pekanbaru.

Baca juga:

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan keduanya ditangkap saat tengah membawa puluhan kg sabu itu dengan mobil Daihatsu Ayla, pukul 03.30 WIB.

Kala itu polisi yang telah membuntuti mereka langsung melakukan penghadangan dan menggeledah mobil mereka.

“Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 40 bungkus plastik teh cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan netto 40.000 gram atau 40 kg sabu,” ujar Afdhal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/6/2025).

Dari pemeriksaan, sabu itu rencananya akan diantarkan ke Pekanbaru, Riau.

Sebelum mengantar mereka dijanjikan upah Rp 100 juta dari salah seorang bandar yang masih buron.

Baca juga:

Kini keduanya ditahan di Polres Asahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) dari No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” kata Afdhal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas