
EDA WEB – (BSU) 2025 kembali disalurkan kepada para pekerja dan buruh anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat tertentu.
Untuk tahun ini, BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan dan akan dicairkan dalam periode dua bulan pada Juni-Juli 2025. Sehingga, penerima akan mendapatkan Rp 600.000 dalam pencairan kali ini.
Pemerintah sendiri telah melaksanakan penyaluran tahap pertama sejak Selasa (24/6/2025).
Sementara untuk penyaluran tahap 2 masih belum disebutkan kapan pastinya, pihak Kemnaker menjelaskan bahwa prosesnya masih membutuhkan waktu.
“Jadi teman-teman dulu prosesnya ya, jadi kita punya data, data itu kita verifikasi, validasi,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dikutip , Selasa (24/6/2025).
Baca juga:
Seiring dengan penyaluran BSU yang masih berjalan, proses verifikasi pun terus dilakukan oleh Kemnaker dan BPJS Kesehatan.
Untuk itu, masih ada calon penerima yang dalam proses verifikasi dan sudah dinyatakan lolos.
Berapa lama penerima terverifikasi menunggu pencairan dana BSU 2025?
Dilansir dari , Kamis (26/6/2025), penerima yang sudah lolos verifikasi dan validasi kira-kira menunggu sekitar 2-3 hari kerja hingga dana dicairkan.
Baca juga:
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamson) Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyatakan, proses verifikasi dan membutuhkan sekitar 2-3 hari.
“2-3 hari kami verifikasi validasi lalu setelah itu kami kirim ke bank untuk disalurkan,” kata Indah Anggoro Putri, Selasa (24/6/2025).
Kemudian, transfer pihak Kemnaker ke bank Himbara juga membutuhkan waktu. Sehingga, kecepatan transfer dari bank ke rekening penerima tergantung dari pihak bank.
“Ada proses transfer dan itu juga membutuhkan waktu. Yang kami sebutkan angka tadi yang sudah masuk ke rekening pada hari ini. Karena pengiriman dari kami ke Bank Himbara itu juga butuh waktu kan sebenarnya,” terang Yassierli.
Apabila penerima tidak mempunyai rekening bank Himbara, maka pencairan melalui PT POS Indonesia.
Baca juga:
Apa alasan BSU 2025 belum cair?
Terdapat beberapa alasan mengapa BSU belum masuk ke rekening penerima.
Adapun alasan-alasan tersebut antara lain:
- Data penerima masih dalam proses verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Kemnaker belum merampungkan proses validasi
- Nomor rekening belum valid atau tidak sesuai dengan data kependudukan
- Masih dalam proses transfer dana Bank Himbara.
Kapan BSU 2025 tahap 2 cair?
Pihak Kemnaker belum memberikan secara rinci kapan cair ke rekening penerima.
Baca juga:
Berdasarkan penuturan Yassierli, butuh waktu untuk menyalurkan dana ke rekening para penerima.
“Maka disini yang kemudian butuh effort yang lumayan. Maka ketika teman-teman bertanya kepada kami, kapan nih cairnya? Kapan cairnya?” ujar Yassierli.
Karena membutuhkan usaha dan waktu, maka mereka perlu berhati-hati memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Ada dua isu sebenarnya, yang pertama itu adalah isu kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan,” lanjutnya.
Baca juga:
Bagaimana cara cek penerima BSU 2025?
Data penerima BSU 2025 ditetapkan berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak perlu mendaftar secara mandiri.
Oleh karena itu, penerima perlu mengecek statusnya secara berkala.
Terdapat dua cara mengecek status penerimaan BSU 2025, yakni melalui situs resmmi BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi Jamsos Mobile (JMO).
Baca juga:
Cara cek di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
1. Akses laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan data yang terdiri dari
- NIK
- Nama sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone aktif
- Alamat email.
3. Tekan tombol “Lanjutkan”
4. Sistem akan menunjukkan status verifikasi BSU.
Baca juga:
Cara cek lewat aplikasi JMO
1. Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store
2. Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar
3. Ketika masuk di halaman utama, geser layar hingga muncul “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
4. Klik pilihan tersebut
Baca juga:
5. Masukkan data tambahan yang dibutuhkan, seperti
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone
- Alamat email aktif.
6. Pilih “Lanjutkan”
7. Sistem akan menampilkan status penerima BSU.
Baca juga:
Apabila penerima sudah terverifikasi, maka bisa melakukan pengecekan berkala di laman https://bsu.kemnaker.go.id.
(Sumber: EDA WEB/Suparjo Ramalan, Mela Arnani | Editor: Aprilia Ika, Mela Arnani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas