Berdalih Usir Serangga, Anak di Gresik Jadi Korban Pelecehan Seksual Ayah Tiri

  
Berdalih Usir Serangga

GRESIK, EDA WEB – Pelecehan seksual ayah tiri terhadap anak sendiri kembali terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kali ini dialami oleh CMN (15) dari ayah tirinya berinisial MFS (33), di rumah kontrakan mereka di Kecamatan Dukun, Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, tindak pelecehan seksual yang dialami CMN dari ayah tirinya tersebut, bermula ketika korban sedang tidur di ruang tamu.

Saat itu, pelaku tiba-tiba menyentuh bagian payudara korban. Ia beralasan mengusir serangga.

“Kebetulan saat itu (saat kejadian) ibu korban sedang pergi ke pasar.”

Baca juga:

“Korban kemudian terbangun lantaran merasa ada yang menyentuh bagian payudara bagian kiri dan sempat bertanya kepada tersangka,” ujar Rovan, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Gresik, Kamis (5/6/2025).

Pelaku menjawab ada serangga. Korban yang merasa tidak nyaman lantas berpindah tempat, tapi pelaku tetap memaksa memegang payudara korban dan malah menyuruh korban membuka pakaian yang dikenakannya.

Baru kemudian korban disuruh ke kamar mandi untuk membersihkan alat vitalnya, setelah itu pelaku menyuruh korban menuju kamar dan selanjutnya diperkosa.

Korban tidak berani memberontak, karena merasa takut mendapat ancaman dari pelaku.

Sebanyak lima kali korban mengalami tindak asusila dari ayah tirinya, yang terjadi dari rentang Juli sampai Desember 2024.

“Modusnya, korban dijanjikan akan dibuatkan kamar sendiri di rumah kontrakannya. Sementara motifnya, tersangka menyimpan dendam terhadap ibu korban yang kerap berani melawan,” ucap Rovan.

Baca juga:

Atas dasar tersebut, korban di dampingi keluarga melaporkan apa yang dialami kepada pihak kepolisian, hingga akhirnya pelaku ditangkap pada Senin (2/6/2025).

Saat penangkapan, pelaku sempat bermaksud melarikan diri untuk menghindari petugas.

“Saat petugas datang di lokasi, di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Bungah, tersangka sempat kabur dan terjadi kejar-kejaran dengan petugas.”

“Namun tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh petugas dan kemudian dibawa ke kantor Polres Gresik untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutur Rovan.

Saat penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya. Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa pakaian, baik yang dikenakan oleh korban maupun pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman, penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap Rovan.

Baca juga:

Rovan juga mengimbau kepada siapa saja, khususnya para orang tua, untuk lebih peka terhadap perilaku dan perubahan yang terjadi pada anaknya.

Segera melaporkan kepada pihak kepolisian dan tidak usah takut, bila memang mengalami kejadian serupa.

“Sebelumnya kami prihatin atas kasus ini, dan berharap korban diberikan kekuatan dalam menghadapi trauma pascakejadian yang dialami,” kata Rovan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas