Bos Sritex Jadi Tersangka Korupsi, Kemenaker Dorong Pesangon Eks Karyawan Segera Dilunasi

  
Iwan Lukminto Ditangkap

JAKARTA, EDA WEB – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) menanggapi penangkapan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (), Iwan Setiawan Lukminto.

Menurut Noel, Kementerian Ketenagakerjaan akan memastikan hak eks karyawan tetap dipenuhi meski ada proses hukum.

“Ya, tanggung jawab (memenuhi hak karyawan) itu tetap harus dibebankan kepada manajemen yang lama ya. Enggak bisa enggak,” ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Baca juga:

Ia mengatakan sudah menegosiasikan hal tersebut, termasuk kewajiban pesangon. Menteri Ketenagakerjaan juga disebut aktif membangun komunikasi untuk mendorong penyelesaian hak-hak buruh.

“Kemarin kan kita juga menegosiasikan soal itu, soal pesangon. Pak Menteri saya coba membangun komunikasi lewat saya untuk menyampaikan kewajiban perusahaan terkait pesangon,” kata Noel.

Noel mengaku sudah menyampaikan langsung soal tanggung jawab pembayaran pesangon kepada Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto.

Baca juga:

Namun, keduanya menyatakan hal itu bukan tanggung jawab mereka lagi karena sudah ditangani kurator.

“Saya sampaikan ke dua orang ini untuk bisa membayar kewajiban terkait pesangon. Nah, tapi ya begitu, ya mereka bilang ya tanggung jawab ini bukan tanggung jawab kami lagi Pak,” ucap Noel.

“Alasannya apa? Karena itu sudah di wilayah kurator. Nah, sampai di situ yang bisa kita upayakan, ya membangun komunikasi,” lanjutnya.

Baca juga:

Ia menegaskan tetap mengawal pemenuhan hak eks buruh Sritex.

“Kita akan tetap mengawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi terhadap kawan-kawan buruh Sritex,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, pada Selasa (20/5/2025) malam di Solo, Jawa Tengah.

Baca juga:

Selain Iwan, kasus korupsi Sritex juga menyeret dua nama lain, yakni Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, serta Zainuddin Mappa, Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (21/5/2025) malam.

Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas