BPN Sebut Blokir Sertifikat 30 Hari, Korban Mafia Tanah Sleman: Itu untuk Warga Biasa

  
BPN Sebut Blokir Sertifikat 30 Hari

YOGYAKARTA, EDA WEB – Guru honerer Hedi Ludiman dan istrinya Evi Fatimah, korban dugaan praktik mafia tanah memberikan tanggapan atas pernyataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman yang menyebutkan blokir sertifikat hanya berlaku 30 hari.

Hedi mengatakan, blokir sertifikat hanya 30 hari tersebut memang benar dan sesuai Undang-Undang. Namun 30 hari tersebut untuk blokir biasa.

“30 hari itu bagi blokir warga biasa, tetapi bagi yang blokir itu aparat hukum, bisa Kejaksaan, Pengadilan, bisa Kepolisian, bisa Kementerian, tidak seperti itu,” ujarnya dalam keterangan melalui video yang diterima EDA WEB, Jumat (16/05/2025).

Hedi kemudian membacakan tata cara blokir sertifikat sesuai Pasal 14 Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 13 Tahun 2017.

“Saya bacakan, ini hanya membaca dari Undang-Undang. Catatan blokir oleh penegak hukum berlaku sampai dengan dibuktikan kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan atau sampai dengan dihapusnya pemblokiran oleh penyidik yang bersangkutan,” ucapnya.

“Yang kedua kepala kantor pertanahan dapat meminta keterangan pada penyidik terkait kasus atas tanah yang dicatat blokir,” imbuhnya.

Belum ada permintaan pencabutan blokir sertifikat

Kepala Kantor Pertanahan atau BPN Sleman, Imam Nawawi saat menemui wartawan terakait kasus yang menimpa Hedi Ludiman dan Evi Fatimah.(EDA WEB.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Hedi mengungkapkan Polresta Sleman pada 2012 telah mengajukan blokir sertifikat. Dan, saat itu sertifikat juga telah dilakukan blokir.

“Polres Sleman 2012 memblokir dan setelah itu memberi surat ke BPN bahwa masih ada proses pidana oleh penyidik dikasihkan surat ke BPN. Dan juga udah ada yang terpidana, notaris juga kena kode etik,” ucapnya.

Polisi pun sampai saat ini masih mengejar satu orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bahkan, polisi juga belum mengajukan permintaan pencabutan blokir sertifikat tersebut.

“Dan penyidikan itu masih ada satu yang ter-DPO, blokir itu juga belum dicabut. Itu dari surat Polres Sleman 2023 sama 2024, Polres Sleman belum pernah mencabut blokir di BPN. Itu saya punya bukti dari Reskrim Polres Sleman,” urainya.

Hedi menyampaikan, tidak akan menilai mana yang benar dan mana yang salah.

Pihak yang akan menilai adalah pakar dan ahli hukum.

“Berarti mana yang salah, mana yang benar itu saya tidak akan menilai. Yang menilai pakar hukum dan ahli hukum sesuai Undang-Undang itu, yaitu bahwa yang memblokir aparat penegak hukum harus yang membuka juga aparat hukum. Tidak boleh dibuka sendiri (oleh BPN),” pungkasnya.

Penjelasan BPN Sleman soal kasus Hedi Ludiman

Diberitakan sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman angkat bicara terkait kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Hedi Ludiman dan Evi Fatimah.

Kepala Kantor Pertanahan atau BPN Sleman, Imam Nawawi mengatakan telah mengirimkan surat kepada Evi Fatimah pada 28 Mei 2024 terkait mekanisme pemblokiran sertifikat.

“Di sini diuraikan secara rinci dari awal dulu 2011, itu memang terikat atas nama Evi, yang perolehannya itu karena waris. Kemudian berlanjut ada beberapa pemeliharaan data, sampai adanya kasus itu, termasuk ada blokir,” ujar Imam Nawawi saat ditemui di kantor BPN Sleman, Rabu (14/05/2025).

Terkait dengan sertifikat Evi Fatimah beralih nama, Imam menyampaikan kemungkinan ada indikasi penipuan.

Informasi yang diterimanya, sertifikat tersebut dipinjam oleh orang yang hendak mengontrak rumah Evi Fatimah.

“Kenapa bisa beralih, sepertinya teman-teman pun sudah tahu, ada indikasi kemungkinan ada penipuan dari yang pinjam sertifikat, yang dulu infonya mengontrak tanah, itulah awal asal menguasalnya, sehingga jadi masalah,” ucapnya.

Permintaan pemblokiran sertifikat

Guru honorer sekolah swasta, Hedi Ludiman saat bertemu dengan Bupati Sleman Harda Kiswaya. Hedi datang untuk mengadukan kasus yang dialami oleh istrinya.(EDA WEB.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Imam menuturkan permintaan pemblokiran sertifikat tersebut dari pihak Polresta Sleman. Saat itu sedang penanganan kasus pidana penipuan yang dilaporkan oleh Evi Fatimah.

Pihak Polresta Sleman memang tidak mencabut pemblokiran sertifikat.

Namun sesuai aturan pemblokiran sertifikat hanya berlaku sampai 30 hari.

Sertifikat tersebut sudah diagunkan di bank dan kreditnya macet. Sehingga setelah pemblokiran 30 hari, dilakukan lelang atas permohonan dari pihak bank.

“Blokir kok bisa terbit ini, karena berdasarkan ketentuan, blokir kan hanya berlaku 30 hari, itu karena memang ketentuan. Nah kemudian karena itu diagunkan, akhirnya ada lelang, dari KPTL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) lelang atas permohonan dari bank,” ungkapnya.

Di dalam proses tersebut, pemenang lelang adalah RZA. Sehingga kemudian sertifikat beralih atas nama RZA.

Imam menuturkan sebagai lembaga pencatat administrasi sepanjang administrasi dan syarat formilnya terpenuhi maka akan diproses.

“Jadi administrasi sudah terpenuhi, sehingga pencatatan kami tidak ada alasan untuk menolak, untuk mencatat atas lelang tersebut,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas