
EDA WEB – Sebagian pekerja mengaku telah lolos verifikasi sebagai penerima (BSU) 2025 melalui laman resmi . Namun hingga Sabtu (21/6/2025), dana bantuan tersebut belum juga cair ke rekening penerima.
Kementerian Ketenagakerjaan () pun memberikan klarifikasi. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyatakan bahwa pencairan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja,” ujar Sunardi dalam diskusi publik di Jakarta.
Baca juga:
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan disebabkan oleh proses pemadanan dan validasi data.
Meski sempat berlangsung cukup lama, saat ini proses tersebut telah selesai dan tinggal menunggu tahap finalisasi pencairan dana.
Berapa Besaran BSU dan Siapa yang Menerima?
BSU tahun 2025 ditujukan bagi 17,3 juta penerima, termasuk pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan dan guru honorer.
Besarannya adalah Rp 300.000 per bulan dan akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, sehingga totalnya Rp 600.000 per orang.
Baca juga:
Data pekerja diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan data guru honorer dan guru PAUD berasal dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Sekarang, data yang sudah masuk dan lolos verifikasi sekitar 4 juta pekerja. Nanti pencairan dilakukan bertahap,” kata Sunardi.
Apa Saja Syarat Penerima ?
Syarat penerima BSU 2025 telah ditetapkan dalam Permenaker No 5 Tahun 2025, sebagai revisi dari Permenaker No 10 Tahun 2022. Penerima harus:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Baca juga:
Penerima dapat mengecek status melalui dua cara:
1. Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data pribadi (NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email)
- Klik “Lanjutkan” dan lihat status verifikasi.
2. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh dan login di aplikasi JMO
- Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Isi data dan cek status
- Jika lolos verifikasi BPJS, akan muncul notifikasi bahwa data sedang divalidasi oleh Kemnaker.
Baca juga:
Pencairan BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Total anggaran untuk program ini mencapai Rp 10,72 triliun dan menjadi bagian dari stimulus nasional untuk menjaga daya beli masyarakat selama pertengahan tahun.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau situs resmi BSU di , mengingat status validasi dan pencairan akan diperbarui secara bertahap.
Sebagian artikel ini telah tayang di EDA WEB dengan judul “”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas