
TIMUR, EDA WEB – Bupati Kabupaten Timur, , Iskandar Usman Al-Farlaky, menginstruksikan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), DPRK, dan PPPK bulan ini.
ke-13 ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tanggal 17 Maret 2025 serta Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025 tanggal 14 Maret 2025.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyebutkan gaji ke-13 merupakan hak ASN sebagaimana diamanatkan oleh regulasi nasional.
“Total Rp 43,8 miliar. Ini bagian dari komitmen kami memenuhi hak ASN tepat waktu,” ujar lewat telepon, Senin (23/6/2025).
Baca juga:
Iskandar menambahkan bahwa pembayaran gaji ke-13 diharapkan dapat meringankan beban para ASN, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru.
“Apalagi banyak ASN yang menjadi tulang punggung keluarga. Gaji ke-13 ini tentu sangat membantu,” tambahnya.
Bupati Al-Farlaky juga mengajak seluruh ASN untuk tetap menjaga profesionalisme, loyalitas, dan etos kerja di bawah kepemimpinannya selama lima tahun ke depan.
Ia menegaskan Pemkab Aceh Timur akan memberikan penghargaan (reward) kepada ASN yang menunjukkan kinerja baik dan berdedikasi, termasuk melalui promosi jabatan.
Baca juga:
“Sebaliknya, bagi ASN yang tidak disiplin akan diberi sanksi sesuai aturan. Mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pemotongan tunjangan. Kami ingin menciptakan birokrasi yang baik, responsif, dan melayani,” kata Al-Farlaky.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Zulfikar, dihubungi terpisah, menyampaikan bahwa total Rp 43.864.136.389 disiapkan untuk gaji ke-13 tersebut.
“Verifikasi SPM gaji ke-13 akan dimulai pada tanggal 23 Juni 2025 dan Bendahara Umum Daerah akan mengeluarkan SP2D dimulai pada 24 Juni 2025 apabila proses sudah lengkap,” tutur Zulfikar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas