Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Mulai 16 Juni, Bisa Lewat HP

  
Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Mulai 16 Juni

EDA WEB-Pengumuman kelulusan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 akan dimulai pada Senin (16/6/ 2025) dan berlangsung hingga 30 Juni 2025, sesuai dengan penjadwalan ulang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebelumnya, pengumuman dijadwalkan pada 22 Mei 2025, namun diundur karena persiapan teknis dan infrastruktur.

Penundaan ini disampaikan melalui Surat Edaran BKN Nomor 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025 yang ditandatangani oleh Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi ASN.

Baca juga:

Cara cek hasil seleksi tahap 2

Peserta dapat memeriksa hasil seleksi dengan dua cara berikut:

1. Melalui Portal SSCASN
-Akses laman:

-Klik tombol “Masuk”

-Login menggunakan NIK dan password

-Masukkan CAPTCHA, lalu klik Masuk

-Buka halaman Resume Pendaftaran

-Gulir ke bawah untuk menemukan informasi pengumuman

2. Melalui Situs Instansi yang Dilamar

-Buka website resmi instansi

-Cari dan klik menu “Pengumuman”

-Unduh dokumen pengumuman hasil seleksi

-Cari nama Anda pada daftar peserta

Baca juga:

Penjelasan kode dalam hasil seleksi PPPK

Berikut arti kode yang tercantum dalam hasil pengumuman:

-P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas.

– P1 : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

– P2 : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1.

– P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1.

– P4 : Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data(database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

– PR1 : Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus.

– PR2 : Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus.

– L : Peserta Lulus.

– L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang

– L-3 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda.

– TL : Peserta Tidak Lulus.

– TMS : Peserta PPPK Tenaga Teknis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi.

– TH : Peserta Tidak Hadir.

– A/B/C/D : Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Para peserta disarankan rutin mengecek laman SSCASN dan situs instansi masing-masing agar tidak tertinggal informasi. Gunakan waktu ini untuk menyiapkan dokumen lanjutan jika dinyatakan lulus.

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas