Cerita Ani, Nelayan Takut Titip Hasil Olahan ke Toko Mama Khas Banjar Usai Suami Ditahan

  
Cerita Ani

BANJAR, EDA WEB – yang menjadi wadah nelayan menitipkan ikan asin dan produk UMKM di Banjarbaru terpaksa tutup sejak 1 Mei 2025.

Istri pemilik toko, Ani, mengungkapkan bahwa ketakutan dari para nelayan dan pelaku UMKM menjadi salah satu alasan utama tokonya ditutup setelah suaminya, Firli Norachim, terjerat proses hukum di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Toko Mama Khas Banjar dikenai dakwaan karena menjual produk olahan laut tanpa mencantumkan label dan tanggal kedaluwarsa.

Penegakan hukum dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ani menuturkan bahwa penutupan toko ini adalah keputusan yang sangat berat, namun tak bisa dihindari.

“Saya terpaksa menutup usaha saya yang sudah saya perjuangkan ini karena para nelayan sudah tidak mau lagi memberikan barang. Mereka ketakutan, takut dicari kesalahan,” kata Ani dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Banjarbaru di Gedung DPR, 29 April 2025 dikutip dari akun YouTube Komisi VII DPR RI Channel.

Tak hanya nelayan, kata Ani, UMKM yang memiliki produk olahan juga enggan menitipkan barang ke tokonya.

“Mereka juga takut, karena khawatir jika kena masalah hukum,” ujar Ani.

Dalam pertemuan tersebut, Ani menyampaikan bahwa sejak suaminya ditahan, omzet penjualan toko menurun drastis.

Bagi Ani, penutupan toko ini bukan hanya soal rugi finansial, tetapi juga dampak psikologis yang berat bagi keluarganya.

“Kami merasa terpukul, baik secara mental maupun finansial. Kami yang selama ini menjadi wadah untuk nelayan dan UMKM, sekarang tidak lagi bisa berbuat banyak,” ujarnya.

Ani berharap agar kejadian ini tidak hanya menjadi pukulan bagi keluarganya, tetapi juga menjadi perhatian bagi para pihak terkait mengenai dampak hukum terhadap usaha kecil dan menengah (UMKM).

“Kami sebagai UMKM merasa sangat terdampak, tidak hanya secara materi tetapi juga dalam hal kepercayaan yang sudah hilang,” jelas Ani.

Berdampak ke UMKM lain

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, Emi Lasari menilai, pemidanaan terhadap UMKM tersebut terlalu berlebihan dan bisa berdampak buruk bagi iklim usaha kecil.

“Padahal pelaku UMKM ini sudah menunjukkan itikad baik dan baru satu kali mendapat pembinaan. Tapi malah langsung diproses hukum,” kata Emi dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Jumat (29/4/2025).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas