DLH Karawang: Sanksi Perusahaan Pencemar Citarum Kewenangan Provinsi

  
DLH Karawang: Sanksi Perusahaan Pencemar Citarum Kewenangan Provinsi

KARAWANG, EDA WEB – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, Iwan Setiawan, mengungkapkan bahwa sanksi bagi perusahaan yang mencemari Sungai merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan melalui pesan singkat pada Senin (23/6/2025).

“Kewenangan pemberian sanksi ada di DLH Provinsi Jawa Barat,” kata Iwan.

Iwan menjelaskan bahwa kewenangan ini berkaitan dengan perizinan, rekomendasi dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, dan pertimbangan teknis (Pertek) terkait pembuangan limbah cair, yang semuanya dikeluarkan oleh DLH Provinsi Jawa Barat.

Meskipun demikian, segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulp and Paper Mills 1 setelah kejadian air Sungai Citarum berubah warna menjadi biru.

Baca juga:

Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi pembuangan air limbah yang berwarna biru ke sungai.

Sebelumnya, pada Sabtu (21/6/2025), warga Karawang dikejutkan dengan perubahan warna air Sungai Citarum menjadi biru tosca, terutama di bawah jembatan Telukjambe hingga daerah Adiarsa Barat.

Kejadian ini menarik perhatian banyak warga, yang juga melihat banyak ikan yang tampak mabuk akibat tersebut.

Baca juga:

Didin, seorang warga, menyatakan bahwa kejadian serupa bukanlah yang pertama kalinya terjadi.

Ia mengingatkan bahwa peristiwa pencemaran serupa pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

DLH Karawang menyatakan bahwa perubahan warna Sungai Citarum disebabkan oleh air limbah dari PT Pindo Deli 1.

Baca juga:

Iwan menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan melalui patroli sungai.

Menurut keterangan dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1, perusahaan yang merupakan bagian dari grup Sinar Mas, saat ini sedang memproduksi kertas berwarna biru.

“Akan tetapi, pengolahan air limbah di Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Pindo Deli 1 belum sepenuhnya dapat menguraikan pigmen warna, sehingga masih menghasilkan warna biru ketika dibuang ke Sungai Citarum,” ujar Iwan.

Baca juga:

Sementara itu, Humas PT Pindo Deli, Andar Tarihoran, menjelaskan bahwa pada 21 Juni 2025, perusahaan beroperasi normal dan sesuai dengan jadwal produksi untuk kertas berwarna biru.

“Sesuai dengan prosedur, air limbah kami olah di IPAL dengan melakukan treatment fisika, kimia, dan biologi sebelum dialirkan ke badan penerima,” kata Andar.

Andar juga menyebutkan bahwa saat produksi kertas warna biru tua, perusahaan menggunakan bahan kimia pengurai warna atau decoloring agent untuk mengurangi kepekatan warna di effluent.

Baca juga:

Namun, ia mengakui bahwa warna yang dikeluarkan masih kontras dengan warna aliran sungai.

“PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1 telah melakukan tindakan perbaikan dengan menampung sementara air limbah yang berwarna di kolam emergency agar tidak keluar ke badan sungai. Kami juga tetap menjalankan prosedur pengolahan air limbah,” tambah Andar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas