
JAKARTA, EDA WEB – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan satu suara bahwa proses revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia () telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, keselarasan antara adalah hal yang wajar, mengingat proses pembentukan undang-undang merupakan kerja bersama kedua lembaga.
“Kan kita bahasnya bersama, kekuasaan membentuk undang-undang sama DPR sekarang. Tapi, kalau untuk mau jadi undang-undang, harus dibahas secara bersama,” kata Supratman, kepada wartawan saat ditemui di Gedung (MK), Jakarta, Senin (24/6/2025).
Baca juga:
Ia mengatakan, kesepahaman antara pemerintah dan DPR tidak bisa dihindari karena sejak awal proses pembentukan, kedua pihak selalu terlibat bersama.
“Kami hanya pasti selaras karena proses dari awal sampai akhir, pembahasan, pengesahan, kan bersama-sama dengan DPR,” ucap dia.
Supratman hadir dalam sidang uji formal terhadap di MK untuk memberikan keterangan resmi mewakili pemerintah.
DPR diwakili langsung oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto untuk membacakan keterangan lembaga legislatif.
Baca juga:
Dalam sidang ini, DPR meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa proses pembentukan revisi UU TNI telah sesuai dengan konstitusi.
“Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104, telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Utut, dalam persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas