Menteri Hukum: DIM RUU KUHAP Belum Diserahkan ke DPR, Baru Diparaf Hari Ini

  
Menteri Hukum: DIM RUU KUHAP Belum Diserahkan ke DPR

JAKARTA, EDA WEB – Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana () belum diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Supratman mengatakan, proses penyusunan DIM sejatinya telah rampung. Namun, ia menyebut dokumen tersebut masih harus diparaf sebelum diserahkan secara resmi ke DPR dalam forum rapat kerja.

“Nanti penyerahan DIM RUU KUHAP pada saat rapat kerja. Hari ini kita jadwalnya ada penandatanganan ataupun memparaf DIM, yang hari ini,” ujar Supratman saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

Baca juga:

Supratman menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kepastian waktu pelaksanaan rapat kerja dengan terkait pembahasan RUU KUHAP.

Menkum bilang, penjadwalan rapat sepenuhnya berada di tangan legislatif.

“Loh tergantung DPR lah. Masa saya yang tentukan? Kan DPR yang undang kita. Kalau saya yang undang DPR, saya bisa tentukan,” kata Supratman.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima DIM dari pemerintah.

Bahkan, Komisi III disebut siap menggelar rapat kerja perdana jika diperlukan dalam waktu dekat.

Baca juga:

“Saya tadi waktu bapak bicara ditelepon dari Pak Dasco masuk, DIM yang dari pemerintah alhamdulillah sudah ada. Jadi kalau mau raker kick off-nya besok pun sudah bisa, tapi enggak papa kita terima dulu audiensi ini,” kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas