
BANDA ACEH, EDA WEB – , Muzakir Manaf, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang sekolah melakukan , (pungli), dan penyuapan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
SE bernomor 400.3.1/7031 yang ditandatangani pada 12 Juni 2025, menyasar kepala sekolah, panitia penerimaan, serta seluruh tenaga kependidikan.
Mereka diminta agar tidak melakukan atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari calon peserta didik maupun orang tua/wali.
Baca juga:
Praktik seperti menjanjikan kelulusan atau penerimaan melalui cara tidak sah dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) huruf f Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
“Tidak boleh ada celah bagi praktik pungutan liar dalam dunia pendidikan. Penerimaan murid baru harus menjadi momentum membangun kembali kepercayaan publik.”
Demikian tegas Gubernur yang akrab disapa Mualem dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/6/2025) kemarin.
Mualem menyebutkan, sekolah adalah tempat menanamkan nilai kejujuran dan keadilan, bukan malah tempat memulai praktik-praktik curang.
Dalam suratnya, Mualem menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk mengoordinasikan pemantauan dan pendampingan bersama cabang dinas dan pengawas pembina di setiap kabupaten/kota, guna memastikan penerapan edaran ini berjalan optimal.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku,” ucap dia.
Baca juga:
Langkah ini merupakan komitmen nyata Pemerintah Aceh dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bersih, adil, dan bebas dari korupsi.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, meminta agar semua pihak mematuhi dan menjalankan instruksi sesuai SE yang telah dikeluarkan tersebut.
“Kita berharap surat edaran Pak Gubernur ditaati sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum dalam penerimaan siswa baru,” kata dia.
Pemerintah Aceh juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal resmi: LAPOR (http://www.lapor.go.id), Whistleblowing System Aceh (http://www.wbs.acehprov.go.id), Lapor Disdik Aceh (http://www.disdikaceh.lapor.go.id).
Atau, warga pun dapat juga melaporkan melalui pesan WhatsApp ke nomor: 081264333905.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas