Hakim Efendi Menangis Dilantik Jadi Wakil Ketua PN Jakpus

  
Hakim Efendi Menangis Dilantik Jadi Wakil Ketua PN Jakpus

JAKARTA, EDA WEB – tak kuasa menahan tangisnya saat disumpah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (23/6/2025).

Tangis Efendi pecah saat mengikuti kalimat sumpah yang dibacakan Ketua PN Jakpus, Husnul Khotimah.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada UUD 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya,” kata Efendi, menirukan Husnul, di lantai tujuh Gedung PN Jakpus, Senin.

Suara Efendi lalu menjadi serak dan berubah menjadi terisak saat mengucapkan kalimat janji untuk bangsanya.

Baca juga:

“Demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Efendi, menangis.

Hakim kelahiran Payakumbuh, Sumatera Barat, itu bersumpah akan menjalankan tugasnya sebagai dengan menjunjung tinggi etika jabatan dan rasa tanggung jawab.

“Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela,” kata Efendi.

Baca juga:

Beberapa saat setelah membacakan , Efendi membacakan sumpah integritas.

Meski tidak lagi terisak, tenggorokannya masih serak dan kali ini suaranya terdengar parau.

Efendi bersumpah tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau kelompok tertentu.

Ia berjanji tidak akan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, dan sarana prasarana yang ada padanya yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Baca juga:

“Saya akan selalu menjaga citra dan dan pengadilan,” ujar dia.

Suasana haru terus meliputi lingkungan peradilan dalam beberapa waktu terakhir.

Sebelum tangis Efendi saat disumpah, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakpus, Rosihan Juhriah Rangkuti juga tak kuasa membendung air matanya saat menyebut keserakahan Zarof Ricar membuat Mahkamah Agung (MA) dan lembaga peradilan terpuruk.

Peristiwa itu terjadi saat Rosihan membacakan pertimbangan memberatkan dalam putusan perkara pemufakatan jahat dan gratifikasi Zarof Ricar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas