
EDA WEB – Harga batangan yang dijual oleh PT Antam Tbk mengalami penurunan pada Senin (12/5/2025.
Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, Antam turun sebesar Rp23.000, dari Rp1.928.000 per gram menjadi Rp1.905.000 per gram. Penurunan ini turut memengaruhi harga jual kembali atau buyback emas, yang kini berada di angka Rp1.754.000 per gram.
Harga Jual Kembali Batangan Turun
Transaksi jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pemilik emas yang terdaftar dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Sementara itu, bagi non-NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 3%.
Potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback yang dilakukan.
Antam Berdasarkan Pecahan per Gram
Berikut adalah daftar harga emas batangan PT Antam berdasarkan pecahan yang terpantau pada Senin (12/5/2025).
- 0,5 gram: Rp1.002.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.905.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.750.000
- Harga emas 3 gram: Rp5.600.000
- Harga emas 5 gram: Rp9.300.000
- Harga emas 10 gram: Rp18.545.000
- Harga emas 25 gram: Rp46.237.000
- Harga emas 50 gram: Rp92.395.000
- Harga emas 100 gram: Rp184.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp461.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp922.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.845.600.000
Selain harga jual kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas batangan, pemegang NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif pajak sebesar 0,9%. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bukti pembayaran pajak.
SUMBER:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas