
EDA WEB – menyatakan, ijazah milik Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan (UGM), adalah asli.
Hal ini disampaikan setelah tim Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen ijazah yang sebelumnya dilaporkan sebagai palsu oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
“Dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Baca juga:
Meski Bareskrim telah menyatakan keaslian , gugatan perdata atas dugaan ijazah palsu tetap bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DI Yogyakarta.
Mengapa gugatan tidak digugurkan?
Gugatan perdata ke Jokowi tersebut dilayangkan oleh Ir. Komardin.
Ia mengatakan, hanya persidangan yang bisa menyatakan ijazah Jokowi tersebut asli atau tidak.
“Iya, (gugatan) tetap berlanjut. Ya kalau sudah dipastikan nanti (di persidangan) ya kita berhenti,” kata Komardin saat dihubungi, Kamis (22/5/2025).
Menurut Komardin, meski Kepolisian telah menyatakan keaslian ijazah, dokumen tersebut belum pernah diperlihatkan secara langsung ke publik atau ke pihak penggugat.
“Kalau dikatakan asli kan itu harus dilihat. Kalau hanya berita, ya gimana caranya? Kita mau lihat juga,” ujarnya.
Baca juga:
Komardin menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga pembuktian dilakukan di persidangan. Ia juga berencana mengajukan permohonan intervensi dalam sidang pekan depan.
“Ya nanti minggu depan diajukan intervensinya,” katanya.
Sidang Pertama
Komardin menggugat sejumlah pejabat di lingkungan Universitas Gadjah Mada, antara lain: Rektor UGM Wakil Rektor I hingga IV UGM Dekan Fakultas Kehutanan UGM Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM Ir. Kasmudjo
Sidang pertama gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman kemarin, Kamis (22/05/2025).
Dalam sidang ini, tergugat yang terdiri dari Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, dan Ir. Kasmudjo diwakili oleh Ariyanto.
Sidang terpaksa ditunda karena kehadiran pihak intervensi.
Dua orang bernama Muhammad Taufiq dan Andhika Dian Prasetyo tampak duduk di sisi Komardin dan mengaku hadir sebagai pihak ketiga atau penggugat intervensi (voeging).
Baca juga:
Intervenient adalah pihak ketiga yang mengajukan diri secara sukarela dalam perkara yang sedang berlangsung, dengan tujuan untuk membela atau mendukung salah satu pihak (penggugat atau tergugat) karena berkepentingan atas hasil perkara tersebut.
“Kami dari pihak ketiga selaku penggugat intervensi. Kami sudah mendaftarkan kuasa di PTSP,” ujar Muhammad Taufiq saat ditanya oleh Hakim Ketua Cahyono.
Namun, ketika diminta mengajukan permohonan intervensi secara resmi, Taufiq menyatakan belum siap dengan alasan berkas tertinggal di kantor. “Kami tadi bangun terlalu pagi, berkasnya di kantor,” ujarnya.
Baca juga:
Menanggapi hal tersebut, pihak tergugat menyampaikan keberatan karena pada sidang pertama belum ada permohonan resmi. Sementara pihak penggugat tidak menyatakan keberatan.
Majelis hakim kemudian meminta pihak intervensi meninggalkan ruang sidang dan menjadwalkan ulang untuk pengajuan permohonan resmi pada sidang pekan depan, Rabu, 28 Mei 2025.
“Kalau begitu, silakan meninggalkan ruangan terlebih dahulu. Mohon minggu depan diajukan bersama permohonannya,” kata Hakim Cahyono.
(Penulis: Nicholas Ryan Aditya, Wijaya Kusuma I Jessi Carina, Ferril Dennys, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas