
JAKARTA, EDA WEB – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak banyak berbicara seusai sekitar 12 jam diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, Senin (23/6/2025) malam.
Dalam pernyataan persnya, Nadiem mengatakan bahwa ia telah menyelesaikan tanggung jawabnya untuk mematuhi proses hukum dengan menghadiri pemeriksaan Kejagung.
“Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh kepada proses hukum,” ujar Nadiem kepada awak media, Senin malam.
Saat memberikan pernyataan ini, Nadiem terlihat membawa sebuah kertas yang ditaruhnya di depan dada, di luar sorotan kamera.
Baca juga:
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar dia melanjutkan.
Nadiem memberikan keterangan selama kurang lebih dua menit.
Setelah menyelesaikan kalimat terakhirnya, Nadiem segera berjalan menuju mobil hitam yang menunggu.
Ia tidak memberikan kesempatan sama sekali kepada media untuk mengajukan pertanyaan.
Baca juga:
Tim pengacara juga berusaha menghalau media yang masih mengejar Nadiem.
Hingga masuk ke dalam mobil, Nadiem enggan menjawab terkait dengan proses pengadaan Chromebook yang kini dipermasalahkan.
Diberitakan sebelumnya, Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin pagi pukul 09.09 WIB, sedangkan ia keluar dari Gedung Bundar Kejagung pada pukul 21.01 WIB.
Dengan demikian, Nadiem diperiksa oleh Kejagung selama sekitar 12 jam.
Baca juga:
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa beberapa staf yang disebutkan berkaitan dengan Nadiem.
Mereka adalah Fiona Handayani selaku eks Stafsus Mendikbudristek dan Ibrahim Arief selaku Konsultan dari Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Baik Fiona maupun Ibrahim telah diperiksa terkait dengan pengetahuan mereka terhadap proses pengadaan laptop berbasis Chromebook, begitu juga terkait dengan kajian yang dijadikan landasan pengadaan dilakukan.
Sejauh ini, eks Stafsus Nadiem lainnya, Jurist Tan, masih belum memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.
Baca juga:
Penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya mengingat Jurist tengah berada di luar negeri.
Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas