
JAKARTA, EDA WEB – mengatakan, pengerahan personel TNI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) bertujuan untuk mengamankan aset fisik, seperti gedung.
“Fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang dilakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Harli menegaskan bahwa pengerahan personel TNI ini tidak berkaitan dengan tugas-tugas penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan.
Ia memastikan bahwa jaksa masih bekerja secara independen dan tidak mengalami intervensi dari TNI.
“Pelaksanaan tugas-tugas fungsinya tentu kami melakukan itu secara independen. Jadi, jangan ada kekhawatiran bahwa dengan adanya TNI lalu akan ada intervensi,” ujar Harli.
Harli mengatakan, kawasan kejaksaan dijaga oleh TNI karena dinilai sebagai obyek vital negara yang strategis.
Terlebih, dalam jajaran kejaksaan terdapat bidang pidana militer yang secara khusus menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI.
Oleh karena itu, dianggap lebih sesuai mengingat adanya hubungan kerja sama yang telah terjalin antara kedua lembaga tersebut.
“Di kita ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang bisa berkoordinasi dengan secara cepat kepada tataran atau jajaran di TNI,” imbuh Harli.
Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 mengenai perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Surat Telegram Panglima TNI tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) dengan mengeluarkan Surat Telegram berderajat kilat dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Kasad memerintahkan jajarannya menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan sepuluh personel untuk pengamanan Kejaksaan Negeri.
Hal ini lantas menimbulkan polemik dan kritik banyak pihak. Pengamat menilai bahwa kejelasan batas fungsi TNI harus terus ditegaskan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara aparat militer dan sipil dalam konteks negara hukum.
Sedangkan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menekankan bahwa seluruh bentuk dukungan TNI dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur.
Ia memastikan pengerahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga,” tegas Kristomei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas