
JAKARTA, EDA WEB – menyita sebuah rest area di KM 21B milik terdakwa kasus perkara korupsi komoditas PT Timah, , yang dilakukan pada Rabu (21/5/2023).
“Penyidik telah melakukan giat penyitaan dan pemasangan plang pada Rest Area KM 21B Tol Jagorawi pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2023 yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2018 sampai dengan 2020,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Kamis (22/5/2023).
Harli mengatakan, pada bidang yang disita, ada sejumlah bangunan yang diamankan, berupa 1 buah SPBU Pertamina, 1 buah bangunan SPBU Shell, 2 bangunan food court, 1 bangunan di dekat jalan keluar rest area, 1 buah mushala, dan 1 buah bangunan ATM.
Selain itu, terdapat juga 28 unit usaha yang menjalankan usaha di atas obyek penyitaan.
Baca juga:
“Penyitaan tersebut dihadiri oleh tim dari Badan Pemulihan Aset, di mana selanjutnya penyidik akan segera menyerahkan aset tersebut kepada BPA untuk dilakukan pemeliharaan dan pengelolaan aset,” ujar Harli.
Diberitakan, pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon, dihukum 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Tony Irfan menyatakan, Tamron terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan bersama-sama Harvey Moeis dan kawan-kawan.
Baca juga:
Korupsi tersebut di antaranya dilakukan melalui kerja sama sewa alat pengolahan dengan PT Timah Tbk dan jual beli bijih timah dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tamron alias Aon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Hakim Tony, di ruang sidang, Jumat (27/12/2024).
Majelis hakim juga menghukum Tamron untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga menyatakan Tamron terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga:
Hal ini sebagaimana dakwaan kedua primair terkait Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim kemudian menghukum Tamron untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3.538.932.640.663,67 atau Rp 3,53 triliun, dikurangi nilai aset yang telah disita oleh penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas