Komut Sritex Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi Pemberian Kredit

  
Kejagung Mulai Penyidikan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbudristek

JAKARTA, EDA WEB – Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (), (IS) tengah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah.

“Dan, hari ini, sedang dilakukan pemeriksaan (terhadap IS) secara intensif oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Nanti bagaimana perkembangannya tentu akan kita update,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Harli mengatakan, IS saat ini diperiksa terkait dengan posisinya selaku pimpinan di Sritex.

Baca juga:

Sebelum menjadi Komisaris Utama, IS diketahui lebih dahulu menjabat Direktur Utama perusahaan yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah itu.

“Makanya, itu yang didalami. Kapan misalnya perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tetangga terkait kepengurusan perusahaan,” lanjut Harli.

Posisi direktur dan komisaris ini menjadi penting karena akan menentukan kewenangan untuk mengajukan kredit.

Penyidik juga tengah mendalami soal kapan pengajuan kredit ini disampaikan kepada pihak bank.

“Karena kan nanti akan berkaitan dengan tempus (waktu) pemberian fasilitas kreditnya. Apakah sebelum PT Sritex dinyatakan pailit atau dalam proses pailit atau setelah dinyatakan pailit,” imbuh Harli.

Baca juga:

IS ditangkap tadi malam di Solo, Jawa Tengah, di kediamannya sekitar pukul 24.00 WIB.

Setelah ditangkap penyidik, IS lebih dahulu dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta.

IS diketahui mulai diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu pagi.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Usai PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas