Martono Bertemu Sekda Semarang dan Alwin Basri Sebelum Dapat Jatah Proyek di 16 Kecamatan

  
Martono Bertemu Sekda Semarang dan Alwin Basri Sebelum Dapat Jatah Proyek di 16 Kecamatan

SEMARANG, EDA WEB – , terdakwa dalam kasus korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, mengungkap adanya pertemuan dengan sejumlah pejabat sebelum anak buahnya mendapatkan proyek.

Martono merupakan mantan Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang sebelum terseret dalam kasus korupsi ini.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (23/6/2025), Martono mengaku pernah bertemu dengan Iswar Aminudin, mantan Sekretaris Daerah Kota Semarang yang kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Semarang, serta , suami dari mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu.

Pertemuan tersebut terjadi di kantor DPRD Jawa Tengah pada Februari 2023, saat Alwin Basri masih menjabat sebagai anggota legislatif.

“Pak Alwin dan Pak Sekda, Iswar Aminudin. Ada empat orang (Eko Yuniarto, Ketua Paguyuban Camat dan Suroto Camat). Dengan saya jadi lima,” kata Martono dalam sidang, Senin (23/6/2025).

Baca juga:

Dalam pertemuan itu, dibahas mengenai proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan potensi Gapensi untuk memperoleh proyek tersebut.

“Pak Alwin tanya Gapensi bisa mengerjakan proyek berapa? (Di Kota Semarang),” ujarnya.

Martono lalu menjelaskan bahwa Gapensi memiliki banyak anggota dan sanggup mengerjakan banyak proyek dari Pemerintah Kota Semarang.

Baca juga:

“Setelah itu beliau pamitan dan diskusi dengan camat. Pak Sekda juga keluar,” ungkap Martono.

Beberapa hari setelah pertemuan itu, Martono mendapat telepon dari Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang.

“Saya via telepon bahwa ketua paguyuban (paguyuban camat) ingin ketemu,” kata dia.

Martono menyebut bahwa anggota Gapensi Kota Semarang kemudian mendapatkan 16 proyek di sejumlah kecamatan di Kota Semarang.

“Iya penunjukan langsung (PL) Gapensi (proyek di sejumlah kecamatan),” ujarnya.

Baca juga:

Seperti diketahui, kesaksian Martono berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pihak di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Dalam kasus ini, pihak penerima proyek diminta memberikan commitment fee sebesar 13 persen dari total nilai proyek yang dikerjakan.

Dana tersebut diduga mengalir ke kantor pribadi Martono, serta ke Mbak Ita dan Alwin Basri.

Baca juga:

Kasus ini juga menyeret nama Hevearita Gunaryati Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri. Keduanya kini menghadapi tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK, termasuk dugaan menerima gratifikasi dan suap senilai total Rp 9 miliar.

Selain Martono, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga turut didakwa dalam perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas