
EDA WEB – menangkap tiga pria yang dikenal sebagai “anak asmoro”, pemeras sopir truk berpelat luar Jakarta di Jalan Outer Ring Road, Kalideres, , Rabu (14/5/2025).
Ketiga pelaku di Kalideres ini dikenal dengan inisial AI alias Ucok (34), FH alias Firman (25), dan PP alias Oji (26).
Mereka memaksa sopir truk untuk membayar uang sebesar Rp 200.000 dengan alasan untuk pengawalan.
Baca juga:
Bagaimana Modus “Anak Asmoro” Peras Sopir Truk?
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan taktik menakut-nakuti dengan ancaman.
Dengan begitu, para sopir merasa terpaksa menggunakan jasa pengawalan mereka untuk menghindari pemalakan yang dilakukan preman di sepanjang rute perjalanan.
Menurut penyidik, kejadian tersebut berlangsung ketika salah satu sopir dihentikan di pertigaan Kamal, tepat setelah keluar dari pintu tol Cengkareng.
Dalam aksi pemerasan ini, para pelaku tidak segan-segan melakukan intimidasi yang meliputi merusak kendaraan, menodongkan senjata tajam, dan bahkan merampas barang milik sopir yang menolak memberikan uang.
Proses negosiasi awalnya dimulai dengan permintaan uang pengawalan sebesar Rp 200.000, yang kemudian diturunkan menjadi Rp 180.000.
Akhirnya, setelah adanya tawar-menawar yang berlangsung, mereka menerima Rp 100.000 dari korban.
Apa Tuntutan bagi Para Pemeras Sopir Truk?
Akibat dari tindakan pemerasan tersebut, ketiga pelaku kini dihadapkan pada Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan.
Baca juga:
Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya memberantas dan memberikan perlindungan kepada sopir truk yang sering menjadi korban.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik pemerasan terhadap sopir truk dapat dikurangi di masa depan.
Sebagian artikel ini telah tayang di EDA WEB dengan judul .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas