
AMBON, EDA WEB – BM (54), salah satu pegawai Maluku menjadi tersangka bersama dua warga lainnya, Minggu (22/6/2025).
BM ditangkap petugas kepolisian saat dalam perjalanan menggunakan mini bus di Negeri Sifluru, Kecamatan Waipia, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (5/6/2025).
Baca juga:
Kepala Balai Taman Nasional Manusela, , membenarkan BM merupakan pegawai taman nasional.
“Yang bersangkutan memang benar Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Balai TN Manusela,” jelas Rahadi lewat pesan WhatsApp, Minggu.
Untuk itu, pihak taman nasional telah melaporkan status BM kepada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) di Jakarta agar segera ditindaklanjuti.
Baca juga:
“Atas penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, maka kami laporkan ke Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) di Jakarta untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” terangnya.
Sebelumnya, BM ditangkap bersama dua warga Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, berinisial RS (51) dan SM (44).
Ketiganya ditangkap karena menyelundupkan senjata api rakitan dan amunisi ke wilayah rawan konflik di Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas