
JAKARTA, EDA WEB – Sejalan dengan adanya 2025 Ditlantas menginformasikan ada penyesuaian waktu dan layanan pengurusan dokumen berwajib.
Melalui akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro, dikutip Sabtu (10/5/2025), diumumkan bahwa kantor layanan untuk mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor () akan ditutup pada 12-13 Mei 2025. Agenda pelayanan kembali dibuka secara normal pada Rabu (14/5/2025)
“Informasi pelayanan BPKB dalam rangka Hari Waisak Tahun 2025, Hari Senin-Selasa Tanggal 12-13 Mei 2025 pelayanan BPKB tutup. Pelayanan BPKB buka kembali pada Hari Rabu 14 Mei 2025,” tulis unggahan tersebut.
Sebagai informasi, layanan penerbitan BPKB umumnya dimanfaatkan oleh masyarakat oleh masyarakat saat baru membeli kendaraan, atau mengganti BPKB lama yang sudah rusak atau hilang.
Selain mempersiapkan dokumen-dokumen wajib, pengurusan BPKB juga membutuhkan biaya administratif sesuai dengan ketentuan berlaku.
Aturan tersebut telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya untuk pembuatan BPKB baru pada kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah sejumlah Rp 225.000 per penerbitan.
Sementara untuk kendraan bermotor roda empat atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas