Pemerintah Tunggu Undangan DPR untuk Kirim Naskah DIM RUU KUHAP

  
Pemerintah Resmi Teken Naskah DIM RUU KUHAP

JAKARTA, EDA WEB – Pemerintah Indonesia siap menyerahkan naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana () kepada (DPR).

Wakil Menteri Hukum mengatakan, saat ini pemerintah sedang menunggu undangan resmi dari DPR.

“Ya, menunggu undangan dari DPR, betul (besok) pembukaan masa sidang (DPR) tapi kan kita tidak bisa ngatur-ngatur harus mengundang kita, nanti DPR akan mengundang, yang penting kita sudah memberitahu bahwa naskah itu sudah siap,” kata Eddy, di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, pada Senin (23/6/2025).

Baca juga:

Eddy juga menyampaikan bahwa jumlah mencapai sekitar 6.000.

Ia menegaskan, DIM tersebut baru dapat diakses setelah diserahkan ke DPR.

Selanjutnya, DPR akan membuka akses kepada publik.

Baca juga:

“Etikanya begitu ya, jadi jangan dikejar-kejar mana daftar inventaris masalahnya, jangan, tunggu dari DPR, DPR akan membuka kepada publik,” ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisaai Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Senin (23/6/2025).

Naskah DIM RUU KUHAP diteken oleh Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin.

Baca juga:

“Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Menteri Hukum Supratman dalam pidatonya.

Supratman mengatakan, hal ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia.

Dia berharap RUU KUHAP nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas