Pemkot Surabaya Susur Sungai, Buru Pembuang Isi Perut Sapi, Ancaman Kurungan Menanti

  
Pemkot Surabaya Susur Sungai

SURABAYA, EDA WEB – Petugas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyisir sejumlah sungai untuk mengantisipasi adanya warga masyarakat yang membersihkan rumen atau .

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto mengatakan, susur sungai untuk mencari , dilakukan sejak Jumat (6/6/2025) sampai Minggu (8/6/2025).

Baca juga:

“Hasil pantauan dari hari pertama Idul Adha, ditemukan ada dua titik warga yang mencuci isi perut hewan kurban. Mungkin belum semua sembelih,” kata Dedik, ketika dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2025).

Dedik menyebut, kedua titik ditemukannya warga yang sedang mencuci perut sapi tersebut ada di sekitar sungai di kawasan Taman Asreboyo, Jalan Ngagel, Wonokromo.

Baca juga:

“Kemarin sudah kita lakukan pendekatan, sosialisasi Perda (peraturan daerah) pelarangan pembuang sampah sembarangan. Mungkin besok akan rame akan kita cek lagi,” sebut dia.

Lebih lanjut, kata Dedik, pihaknya akan memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (Tpiring) kepada orang yang membuang isi perut sapi. Pelaku akan didenda atau hukuman kurungan.

“Kalau sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2016 ada Tipiring. (Sanksinya) tergantung volume (isi perut yang dibuang), dari Rp 75 ribu sampai Rp 300 ribu denda, kalau gak mau bayar, kurungan,” ujar dia.

Baca juga:

Sedangkan, bagi masyarakat yang ditemukan hanya mencuci tanpa membuang isi perut hewan kurbannya ke sungai, akan mendapatkan peringatan dan diberi karung sebagai tempat.

“Karena kemarin mereka enggak ketangkap tangan buang, kita kasih gelangsing (karung) untuk isi rumen. Untuk membilas noda di sungai boleh, tapi kotoran wajib dimasukkan gelangsing,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas