Pemprov Jateng Targetkan 2026 Tak Ada Lagi yang Nunggak Pajak Kendaraan

  
Pemprov Jateng Targetkan 2026 Tak Ada Lagi yang Nunggak Pajak Kendaraan

KLATEN, EDA WEB – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap 2026 tak ada lagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor, setelah diadakan program pemutihan.

Masyarakat Jawa Tengah diberi kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan bermotor dengan memanfaatkan pemutihan mulai 8 April sampai 30 Juni 2025.

Program ini menjadi wujud keringanan yang diberikan Pemprov Jawa Tengah, bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan program pemutihan pajak yang berlaku dalam waktu terbatas.

“Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ucap Luthfi mengutip akun Instagram @humas.jateng, Jumat (16/5/2025).

Perlu diketahui bahwa program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini tidak ada syarat khusus. Masyarakat bisa membayarkan pajak dengan cara seperti biasanya dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Meski pokok pajak dan denda dihapus, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun 2025 sebagaimana mestinya.

“Pembayaran pajak ini menjadi tanggung jawab masyarakat (wajib pajak) sehingga 2026 nanti harus dibayar, tidak ada yang menunggak lagi,” ucap Luthfi.

Luthfi menegaskan bahwa program pemutihan ini bertujuan memperingankan masyarakat dalam melunasi pajak kendaraan yang sudah mati.

“Tapi ke depan, wajib pajak harus kita laksanakan, akan ditagih oleh Kabupaten Kota, bahkan tingkat Desa nanti akan ikut serta dalam rangka penagihan pajak kendaraan bermotor,” ucap Luthfi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas