
JAKARTA, EDA WEB – (), , dan buka suara perihal pengerahan untuk menjaga Kompleks Kantor Kejagung, serta seluruh Kejaksaan Tinggi () dan Kejaksaan Negeri () di seluruh Indonesia.
Diketahui, pengerahan prajurit TNI tersebut menimbulkan polemik karena dinilai menguatkan militerisme pada institusi sipil.
Bahkan, Indonesia Police Watch (IPW) menilai penjagaan tersebut melanggar konstitusi karena seharusnya menjadi wilayah kerja Polri.
“IPW menilai pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan Tap MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya pada 12 Mei 2025.
TAP MPR VII Tahun 2000 mengatur bahwa TNI adalah aparat pertahanan, bukan aparat keamanan.
Respons Kejagung
Menanggapi kritikan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan bahwa pengerahan personel TNI hanya untuk mengamankan aset fisik di kejaksaan, misalnya, gedung.
“Fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang lakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung,” ujar Harli saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta pada 14 Mei 2025.
Harli lantas menegaskan bahwa pengerahan personel TNI ini tidak berkaitan dengan tugas-tugas penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Dia pun memastikan, jaksa masih bekerja secara independen dan tidak mengalami intervensi dari TNI.
“Pelaksanaan tugas-tugas fungsinya tentu kami melakukan itu secara independen. Jadi, jangan ada kekhawatiran bahwa dengan adanya TNI lalu akan ada intervensi,” kata Harli.
Lebih lanjut, kawasan kejaksaan dijaga oleh TNI karena dinilai masuk sebagai objek vital negara yang strategis.
Terlebih, dalam jajaran kejaksaan sendiri ada bidang pidana militer yang secara khusus menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI.
Untuk itu, pengerahan dari TNI dinilai lebih sesuai karena adanya hubungan kerja sama yang sudah lebih dahulu terjalin antar kedua lembaga ini.
“Di kita ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang bisa berkoordinasi dengan secara cepat kepada tataran atau jajaran di TNI,” ujar Harli.
Penjelasan TNI
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, pengerahan prajurit ke Kejaksaan di seluruh Indonesia bukan dalam rangka situasi khusus, melainkan bagian dari kerja sama rutin yang sudah pernah berjalan sebelumnya.
Dia pun menjelaskan bahwa pengerahan prajurit itu sesuai dengan surat telegram Panglima TNI yang berisi perintah pengamanan di lingkungan Kejati dan Kejari.
“Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” kata Wahyu saat dihubungi EDA WEB pada 11 Mei 2025.
Dia mengatakan, kegiatan pengamanan itu sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan. Sebab, ada struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejagung.
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan, jumlah kekuatan yang diterjunkan untuk pengamanan menyesuaikan dengan jumlah yang diperlukan di lapangan.
“Namun dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan/sesuai keperluan,” ujarnya.
MoU dan 8 Poinnya
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan, pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan tersebut merupakan perintah Panglima TNI sebagai bentuk kerja sama dengan Kejagung.
Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Kemudian, perintah tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama TNI dan Kejagung itu tertuang dalam Nota Kesepahaman NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” kata Kristomei saat dihubungi EDA WEB pada 11 Mei 2025.
Nota kesepahaman tersebut mencantumkan delapan ruang lingkup kerja sama TNI dengan Kejaksaan Agung. Berikut delapan poin tersebut:
- Pendidikan dan pelatihan
- Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum
- Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
- Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI
- Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan
- Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya
- Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan
- Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Kristomei menegaskan, segala bentuk dukungan TNI itu dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi, kebutuhan yang terukur, dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolri Merespons
Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dimintai pendapat mengenai pengerahan prajurit TNI menjaga seluruh Kejati, Kejari, serta Kompleks Kantor Kejagung.
Menurut Kapolri, pengerahan prajurit TNI itu memperlihatkan bahwa sinergitas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri semakin baik.
“Yang jelas sinergitas TNI-Polri semakin oke,” kata Kapolri sambil menggenggam tangan saat ditemui di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) pada 14 Mei 2025.
Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso memaparkan aturan dalam UUD 1945 dan Tap MPR soal peran TNI dan Polri. Dari situ, terlihat bahwa pengerahan prajurit TNI menjaga Kejati dan Kejari melannggar konstitusi.
Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 berbunyi, “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
Pasal 30 ayat (4) UUD 1954 berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”.
Menurut Sugeng, dari Pasal 30 UUD 1945 tersebut sudah terlihat jelas bahwa ranah keamanan merupakan bagian dari Polri.
Kemudian, Pasal 2 Tap MPR VII/2000 berbunyi, “(1) TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara. (2) TNI sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara“.
Selain tidak sesuai dengan konstitusi dan Tap MPR, pengerahan TNI untuk mengamankan Kejaksaan juga melanggar UU TNI yang baru.
UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, spesifiknya di Pasal 7 ayat (2) merinci tugas-tugas pokok TNI yakni:
- operasi militer untuk perang
- operasi militer selain perang, yaitu untuk: mengatasi gerakan separatis bersenjata; mengatasi pemberontakan bersenjata; mengatasi aksi terorisme; mengamankan Wilayah perbatasan; mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri; mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya; memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; Membantu tugas pemerintahan di daerah; membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang; membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia; membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan; membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan; membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, penyelundupan; membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Lebih lanjut, Sugeng menyebut gedung kejaksaan bukan objek vital sehingga tidak termasuk bagian dari tugas pokok TNI.
“Gedung Kejaksaan bukan obyek vital tetapi adalah kantor pemerintahan dalam bidang penegakan hukum. Padahal yang dimaksud dengan ‘objek vital nasional yang bersifat strategis’ adalah objek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan Pemerintah,” kata Sugeng.
“Sehingga dengan dijaganya Kejaksaan oleh TNI menimbulkan pertanyaan di masyarakat ada apa dengan Kejaksaan? Apakah ada situasi gawat atau situasi bahaya pada tugas-tugas kejaksaan?” ujarnya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas