
SOLO, EDA WEB – Gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi secara massal memasuki tahap mediasi kedua.
Penggugat Aufaa Luqmana Re A menegaskan, jika PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) bisa menyediakan mobil produksinya maka perkara selesai.
Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan Nomor: 96/Pdt.G/2025/PN. Tergugat 1 yakni Presiden ke-7 ri Jokowi, Tergugat 2 Ma’aruf Amin, dan Tergugat 3 PT. Esmemka.
Aufaa mengungkapkan bahwa perkara tersebut akan langsung selesai jika PT Esemka mampu menyediakan mobil pikap terbaru hasil produksinya.
Mobil tersebut harus dijual seharga Rp 110 juta serta layak jalan dan layak izin.
“Jika tergugat 3 dapat menyediakan mobil Esemka tahun 2025 dengan harga Rp 110 juta layak jalan, izin dan sebagainya. Jika mereka dapat menyediakan selesai,” ujarnya saat diwawancarai setelah mediasi di PN Solo, Kamis (15/5/2025).
Tujuan ESEMKA menyediakan mobil murah
Esemka Bima 1.3 . Mobil Esemka kembali menjadi sorotan publik setelah seorang pemuda asal Solo, Jawa Tengah, Aufaa Luqmana Re A (19), melayangkan gugatan perdata terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden ke-13 Ma?ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.(EDA WEB/STANLY RAVEL)
Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi menjelaskan, tujuan kliennya mengambil keputusan tersebut karena tujuan dari penggugat adalah untuk mendapatkan mobil murah.
Termasuk tujuan dari PT Esemka dulu yakni menyediakan mobil murah.
“Kita akan lihat minggu depan. Ada tidak? Kalau ada berarti sama-sama satu tujuan. Perkara kami selesaikan. Kan satu visi,” kata dia.
Arif melanjutkan, apabila yang disediakan adalah mobil keluaran tahun lama maka akan dinilai sebesar Rp 50 juta.
“Sekali lagi kami beli, bukan minta. Kalau nanti ada deal ada mobil kami beli,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Esemka, Arfian Indriyanto mengatakan, jika resume yang diajukan memang menyasar kliennya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan tindak lanjut.
“Kami akan menanggapi minggu depan. Sebelumnya kami akan konsultasi dengan klien kami apakah akan menaggapi lebih lanjut atau akan kami sampaikan secara tertulis,” tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas