
MEDAN, EDA WEB – terus mendalami kasus konten live streaming pornografi, yang dilakukan anak di bawa umur di indekos Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten , yang terjadi pada Senin (14/6/2025).
Salah seorang pelaku yang sempat buron, pemilik akun @presidenmangkok, inisial YWS berhasil ditangkap polisi, Selasa (17/6/2025).
“YMS ditangkap di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Polda Riau,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan dalam keterangan persnya, Senin (23/6/2025)
Ferry mengatakan, YWS merupakan tersangka keempat yang diringkus polisi. Tiga tersangka sebelumnya, RP (19), MG (15) dan RA (25). Dalam kasus ini, YWS berperan mempromosikan live streaming video asusila antara RP dan MG yang merupakan anak di bawah umur, melalui akun @presidenmangkok.
Baca juga:
Selanjutnya para penontonnya diarahkan menonton live streaming di akun media sosial TVI.
Selain itu, YWS juga menjadi host saat kedua pelaku lainnya melakukan adegan pornografi.
“Ini merupakan pelaku yang selama ini menjadi host dalam kegiatan siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial,” ujar Ferry
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring mengatakan, YWS telah menjalankan aksinya sejak November 2024 hingga akhirnya kasus ini terungkap pada April 2025.
Ternyata YWS juga bukan sekedar mempromosikan live streaming pornografi saja, tetapi dia juga merekrut talent yang mengisi video
“YWS menjadi dalang di balik siaran langsung pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Ia merekrut pelaku lain, termasuk anak di bawah umur dan menjadi host untuk mendapatkan keuntungan finansial,” ujarnya.
Raup Rp 70 juta selama 6 bulan
Selama menjalankan aksinya, YWS mengaku mendapat uang sebesar Rp 70 juta dari penonton yang memberikannya gift di akun medsos TVI itu.
“Saya di-gift, selama 6 bulan, keuntungannya Rp 70 juta,” ujar YWS.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YWS ditahan di Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Dia disangkakan dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang yang sama dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHPidana
Awal pengungkapan
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari patroli siber di bulan April 2025, saat itu polisi mendeteksi akun bernama @presidenmangkok yang mempromosikan siaran langsung berisi adegan pornografi.
“Tim lalu mendeteksi ada akun sebuah aplikasi TT bernama @presidenmangkok yang mempromosikan konten asusila,” ujar Ferry dalam keterangan pers, Rabu (16/4/2025).
Akun tersebut mengarahkan penonton ke aplikasi media sosial berinisial TVI, tempat adegan pornografi disiarkan secara langsung.
Lokasi siaran diketahui berasal dari sebuah kamar kos VIP di kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
“Dari temuan itu, tim menelusuri dan menemukan aktivitas live streaming bermuatan pornografi di aplikasi berinisial TVI. (Adegan itu ternyata) dilakukan dari sebuah kamar kost VIP di kawasan Tembung, Kabupaten Deli Serdang,” kata Ferry.
Baca juga:
Akun tersebut mengarahkan penonton ke aplikasi media sosial berinisial TVI, tempat adegan pornografi disiarkan secara langsung. Lokasi siaran diketahui berasal dari sebuah kamar kos VIP di kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
“Dari temuan itu, tim menelusuri dan menemukan aktivitas live streaming bermuatan pornografi di aplikasi berinisial TVI. (Adegan itu ternyata) dilakukan dari sebuah kamar kost VIP di kawasan Tembung, Kabupaten Deli Serdang,” kata Ferry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas