
MEDAN, EDA WEB – Usai videonya viral memalak pengendara motor Rp 100 ribu, akan dikenakan .
“Kami minta nanti untuk didemosi ke luar daerah,” kata Kasi Propam AKP Suharmono saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).
Dia menerangkan, ketetapan sanksi itu akan diputuskan dalam sidang etik.
Untuk saat ini, Aiptu Rudi masih dipatsus di Propam Polrestabes Medan.
Baca juga:
“Dia dipatsus selama 30 hari ke depan,” ujar Suharmono.
Di sisi lain, Suharmono menyampaikan bahwa Rudi telah mengakui perbuatannya melakukan penilangan di luar prosedur, dengan kata lain, .
“Uang itu dipakai untuk beli minum dan sarapan,” sebutnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Kepala Satlantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita menyampaikan, peristiwa pemalakan itu terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kala itu, Rudi sedang bertugas di sekitar lokasi.
Tak lama, Rudi memberhentikan wanita pengendara motor yang melawan arus.
Baca juga:
“Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional,” kata Made saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).
Ia menyampaikan, seharusnya Rudi memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara tersebut.
Akan tetapi, justru yang terjadi adalah adanya pungutan liar Rp 100 ribu seperti yang ada di dalam video viral.
Mendapati hal itu, Made lekas berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Rudi.
Baca juga:
Tak lama, Rudi dibawa petugas Propam.
Made menyebutkan, Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas