Polisi Ungkap Perempuan Tersangka Jual Gadis Aceh Beroperasi 2014

  
Polisi Ungkap Perempuan Tersangka Jual Gadis Aceh Beroperasi 2014

, EDA WEB – Polresta telah mengamankan satu dari tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjual asal Aceh Besar ke Malaysia.

(55), warga Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta.

Sementara itu, dua orang lainnya, RD dan EN, diduga masih berada di Malaysia dan sudah ditetapkan sebagai DPO.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengatakan diketahui telah menjalankan aksinya sebagai agen pekerja tidak resmi sejak 2014.

Baca juga:

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan saksi berinisial F, yang merupakan mantan suami RH.

“Jadi sudah dari 2014, merekrut dan mengajak orang untuk pergi ke Malaysia dengan iming-iming dicarikan pekerjaan,” kata Fadilah dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (25/6/2025).

Fadilah menjelaskan bahwa kepada setiap orang atau korban yang ingin bekerja ke luar negeri, RH kemudian meminta masing-masing mereka untuk menyiapkan KTP dan paspor.

Apabila mereka tidak memilikinya, maka RH akan mengurus pembuatannya.

Korban yang telah direkrut akan dibawa melalui jalur penerbangan atau melewati Pelabuhan Dumai.

Baca juga:

“Biaya pembuatan administrasi serta pemberangkatan semuanya ditanggung oleh tersangka RH,” ujarnya.

Dalam aksi ini, sebut Fadilah, RH akan mendapatkan upah untuk satu orang tenaga kerja sebesar 5.000 ringgit dari majikan tempat mereka bekerja.

“Artinya untuk satu orang tenaga kerja yang berhasil dibawa, ia mendapat sebesar Rp 15 juta,” katanya.

Fadilah mengatakan bahwa untuk data transaksi rekening tersangka saat ini masih dalam proses dan berkoordinasi dengan pihak bank.

“Masih kami proses, sedang kami koordinasi dengan pihak bank,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas