
, EDA WEB – Kepala di Kabupaten , Jawa Timur, Slamet Efendi, ditetapkan tersangka oleh Polres Pamekasan.
Slamet diduga menganiaya Kaderi, salah satu pedagang mi ayam di area pasar.
“Dia melakukan penganiayaan terhadap salah satu pedagang karena membocorkan kebakaran kios,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Kamis (12/6/2025).
Sri Sugiarto mengatakan, penyidik menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat nomor: S.Tap/88/RES.1.6/2025/Satreskrim tertanggal 5 Juni 2025.
Baca juga:
Slamet dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan (tipiring).
“Tersangka tidak ditahan karena kasusnya tipiring,” kata Sri Sugiarto.
Awalnya, kios di Pasar Kolpajung terbakar pada bulan Maret 2025. Kaderi lantas melaporkan kebakaran yang terjadi di Blok A1 nomor 2 kepada pihak pemeliharaan pasar.
Baca juga:
Kaderi dianggap membocorkan informasi kejadian kebakaran tersebut. Sehingga, Slamet selaku kepala pasar menganiaya Kaderi.
Sementara itu, Kaderi mengaku menyampaikan peristiwa itu secara spontan dengan maksud tidak ada lagi kebakaran yang terjadi di kios pasar.
“Saya tidak tahu jika akan berakhir begini. Ada yang tanya ya saya jawab jika memang ada kebakaran di kios Blok A1,” katanya.
Dia berharap kasus penganiayaan yang dialaminya diusut tuntas dan pelaku bisa segera ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas