Pura-pura Jadi Korban, Karyawan Minimarket di Tanah Abang Dalangi Perampokan

  
Pura-pura Jadi Korban

JAKARTA, EDA WEB – Perampokan sebuah minimarket di Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ternyata didalangi oleh karyawan toko itu sendiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 04.28 WIB.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa tersebut merupakan rekayasa oleh salah satu karyawan yang berpura-pura menjadi korban,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).

Baca juga:

Pelaku utama yakni Abdul Yusup Apriyana (24) yang merupakan asisten kepala toko. Dia bekerja sama dengan dua rekannya, Danar Fauzan Supandi (25) dan Tazul Arifin (25) dalam merencanakan dan melaksanakan aksi pencurian dengan kekerasan.

Berdasarkan penyelidikan, Abdul Yusup lebih dulu mengambil uang dari brankas toko sebesar Rp 20 juta. Ia lantas memberikan uang tersebut kepada Danar pada pukul 01.00 WIB.

Uang itu lalu digunakan untuk top up saldo ke beberapa akun dompet digital.

Beberapa jam kemudian, Danar kembali masuk ke toko dan naik ke lantai dua, tempat brankas berada.

Danar berpura-pura memukul dan menodong Abdul Yusup dengan senjata mainan untuk memperkuat kesan bahwa perampokan benar-benar terjadi. Dia lalu mengambil uang sebesar Rp 49,8 juta serta satu unit iPhone 11 milik Abdul Yusup.

Sementara itu, Tazul Arifin berperan mengalihkan perhatian kasir dengan berpura-pura berbelanja.

“Jadi perampokan ini sudah direncanakan dan dilakukan secara bersama-sama. Karyawan tersebut seolah-olah menjadi korban, padahal justru menjadi otak pelaku,” kata Ade Ary.

Setelah menerima laporan, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa CCTV, serta menganalisis data digital.

Baca juga:

Pada Sabtu (17/5/2025) pukul 01.30 WIB, tim berhasil menangkap Danar dan Tazul di daerah Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 30, 25 juta, tiga unit ponsel, satu pucuk senjata mainan, serta rekaman CCTV.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Polisi masih menyelidiki lebih lanjut dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk mendalami kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas