Rutin Bayar Pajak Bangunan, Warga Sebut Permukiman Kampung Starling Legal

  
Rutin Bayar Pajak Bangunan

JAKARTA, EDA WEB – Warga menyebut permukiman yang ditempati di Jalan Parapatan Baru, Kwitang, , legal karena selalu membayar pajak bangunan.

Salah satu warga, Novi (bukan nama sebenarnya) mengatakan mereka rutin membayar pajak kepada Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta selaku pemilik lahan permukiman tersebut.

“Semua warga bayar pajak, walau saya tidak tahu pasti nominalnya. Tapi karena itu, kami anggap tinggal di sini legal,” ujar Novi di Kampung Starling pada Jumat (23/5/2025).

Baca juga:

Sekadar informasi, Kampung Starling dikenal sebagai komunitas , yang mayoritas warga berasal dari Madura.

Permukiman ini terbentang sepanjang 350 meter dengan lebar sekitar 3 meter, diapit oleh dinding pembatas gedung Bank Indonesia DKI Jakarta dan sebelah kiri Kali Ciliwung.

Salah satu warga, Wisnu (bukan nama sebenarnya), perantau asal Madura yang telah tinggal sejak 2017, mengaku tidak terlalu memikirkan soal legalitas.

“Kalau legal atau tidak, saya tidak tahu pasti. Tapi tidak pernah ada masalah dari pemerintah, dan kami tetap bayar,” ujarnya.

Ia menyebut penghasilannya sebagai pedagang kopi keliling berkisar Rp100.000 hingga Rp300.000 per hari.

Warga lain, Hasan (bukan nama sebenarnya), yang mulai tinggal di Kampung Starling sejak 2018, menegaskan bahwa pembayaran pajak menjadi dasar mereka tidak melanggar hukum.

“Setiap bulan kami bayar pajak ke Bank Indonesia. Jadi kami anggap sah tinggal di sini. Kalau tidak, pasti sudah digusur dari dulu,” tutur Hasan.

Baca juga:

Menurut Hasan, meski fasilitas terbatas hanya ada dua kamar mandi umum dan rumah-rumah berdinding tripleks, warga Kampung Starling tetap merasa nyaman dan aman.

“Kami hidup sederhana, tapi saling membantu. Ini seperti kampung sendiri di tengah Jakarta,” ujarnya.

Warga Kampung Starling umumnya tidak mengetahui detail perjanjian atau dokumen resmi antara komunitas dan pihak Bank Indonesia DKI.

Namun, keberadaan mereka yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade dan tidak pernah digusur menjadi alasan kuat untuk tetap bertahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas