Samarinda Terancam Sanksi karena Pengelolaan Sampah Buruk

  
Samarinda Terancam Sanksi karena Pengelolaan Sampah Buruk

, EDA WEB – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyoroti kinerja di 10 kabupaten/kota di wilayahnya.

Berdasarkan evaluasi terbaru, lima daerah—termasuk Kota —dinyatakan masih berada di bawah standar, dan terancam sanksi berat jika tidak segera berbenah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala DLH Kaltim, Anwar Sanusi, saat ditemui di Samarinda, Senin (23/6/2025).

Ia menyebut hasil evaluasi tersebut telah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

“Lima kabupaten/kota yang pengelolaan sampahnya masih di bawah standar, yaitu Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar), Berau, Kutai Timur (Kutim), dan Kutai Barat (Kubar),” tegas Anwar.

Baca juga:

Sistem Pembuangan Terbuka Jadi Masalah Utama

Kelima daerah ini mendapat teguran dari KLHK karena masih menerapkan sistem open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka, yang saat ini telah dilarang karena membahayakan lingkungan.

Saat ditanya daerah mana yang memiliki kinerja terburuk, Anwar enggan menyebut secara spesifik.

“Tidak, kelima-limanya sama terburuknya. Kita pokoknya tidak mau menyebutkan begitu,” ujarnya.

Meski begitu, Anwar mengapresiasi adanya upaya perbaikan dari kelima daerah tersebut.

“Tapi kan sekarang sudah pada upaya, mereka mengadakan penutupan yang open dumping ini itu, pakai sanitary landfill kan,” jelasnya.

Baca juga:

Sanitary landfill merupakan metode pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, di mana sampah ditimbun secara berlapis dan ditutup tanah untuk meminimalkan pencemaran.

Secara khusus, Anwar memuji langkah yang diambil Pemerintah Kota Samarinda.

“Samarinda kan sudah melakukan itu ya, dia membuat yang ada sudah ditutup oleh Pak Menteri, kemudian dia bangun lagi di sekitar Sambutan. Nah, itu sesuai prosedur, sudah bagus yang ada di Samarinda,” ujarnya.

Potensi Sanksi: Dari Administratif hingga Pidana

Saat ini, sanksi yang dijatuhkan berupa teguran administratif. Namun, jika tidak ada perbaikan, daerah dapat dikenakan sanksi yang lebih berat, bahkan pidana.

“Kalau teguran berupa sanksi teguran itu tidak dilakukan, ya mereka akan kena sanksi yang lebih berat lagi. Bisa kena hukum itu, kayak di Tangerang,” kata Anwar.

Baca juga:

Sanksi hukum dapat menyasar langsung kepada penanggung jawab, termasuk Kepala Dinas LH dan kepala daerah masing-masing.

“Siapa nanti yang akan kena? Ya terutama Kepala Dinas LH-nya beserta Bupati atau Wali Kotanya. Itu bisa kena sanksi. Bisa nanti berupa pidana, bisa juga uang,” tambahnya.

Penilaian Lingkungan dan Zona Hitam

Dalam kesempatan yang sama, Anwar juga memaparkan perkembangan penilaian pengelolaan lingkungan di Kaltim. Tahun ini, grade Kalimantan Timur meningkat, dengan daerah peraih Adipura kategori emas tetap bertahan.

Namun, terjadi fluktuasi pada kategori lainnya seperti hijau, biru, dan merah.

“Kemudian hijau ada yang berubah, ada yang turun, ada yang naik. Yang biru juga gitu, ada yang turun, ada yang naik. Yang merah, alhamdulillah, walaupun masih banyak, sudah gak turun,” jelasnya.

Baca juga:

Ia juga mengungkap keberadaan kategori terendah yang tidak diumumkan secara terbuka, yakni zona hitam.

“Hitam itu yang kena sanksi. Dia tidak boleh mendapatkan perhatian sama sekali. Makanya tidak kita umumkan,” ungkapnya, menambahkan bahwa jumlah daerah dalam zona hitam sekitar lima hingga enam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas