
EDA WEB – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.
tersebut berisi ketentuan tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Baca juga:
Dengan dikeluarkannya SE Menaker pada Selasa (20/5/2025) kemarin, perusahaan dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah ijazah karyawannya.
Dilansir dari laman Antaranews (20/5/2025), Menaker Yassierli mengatakan, SE ini diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan.
Ini juga demi memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Baca juga:
Selain ijazah, ada beberapa dokumen pribadi lainnya yang tidak boleh ditahan atau dijadikan jaminan oleh perusahaan berdasarkan pada SE Menaker, yaitu:
- Sertifikat kompetensi
- Paspor
- Akta kelahiran
- Buku nikah
- Buku tanda kepemilikan kendaraan bermotor.
Baca juga:
SE Menaker akan diteruskan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh daerah Indonesia.
Diharapkan surat edaran tersebut dapat mempedomani agar tercipta hubungan industrial yang harmonis.
Poin-poin penting SE Menaker No M/5/HK.04.00/V/2025
Dikutip dari laman , Selasa (20/5/2025), ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam SE Menaker No M/5/HK.04.00/V/2025, yaitu:
- Perusahaan atau pemberi kerja dilarang menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi sebagaimana telah disebutkan di atas.
- Perusahaan/pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
- Calon pekerja dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika ada ketentuan penyerahan ijazah ataupun dokumen pribadi.
- Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan dua ketentuan:
- Ijazah ataupun sertifikat kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan/pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
- Perusahaan/pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah ataupun sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila dokumen tersebut rusak atau hilang.
Baca juga:
Penahanan ijazah atau dokumen pribadi karyawan berisiko mengakibatkan terbatasnya akses pengembangan diri bagi pekerja tersebut.
Tanpa ijazah, pekerja kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, dan tidak dapat menikmati manfaat serta fungsi ijazah yang telah dimilikinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas