Soal Royalti Musik, Slank: Enggak Harus Izin, Lapor dan Bayar Royalti

  
Soal Royalti Musik

JAKARTA, EDA WEB – Grup band ikut menanggapi kisruh soal yang kini kian ramai diperbincangkan, terutama terkait perizinan lagu antara pencipta dan penyanyi.

Drummer Slank, Bimbim, menegaskan bahwa dalam hukum yang berlaku saat ini, seseorang tidak perlu meminta izin secara langsung untuk membawakan sebuah lagu.

Asalkan selama pihak penyelenggara membayar royalti kepada lembaga terkait.

Baca juga:

“Hukum positif kita sekarang enggak harus izin. Mereka hanya ngelapor dan bayar royalti. Biasanya yang bayar itu promotor, EO, atau kafe. Mereka laporan lagu Slank apa yang mereka pakai,” kata Bimbim saat ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

Slank sendiri memercayakan Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola hak dan royalti atas karya-karya mereka.

“Kita sudah sama LMK,” ujar sang vokalis, Kaka.

Baca juga:

“Kalau kita naro di WAMI,” timpal Bimbim.

Meski sudah ada sistem resmi, Bimbim dan Kaka mengungkapkan masih banyak orang yang tetap meminta izin secara langsung kepada mereka, terutama melalui media sosial.

“DM-DM gitu sih banyak. Ngomong ‘eh gue bawain lagu ini’,” kata Kaka.

Sebagaimana diketahui, persoalan perizinan dan royalti kini menjadi isu hangat di industri musik Tanah Air.

Baca juga:

Sejumlah perseteruan antara penyanyi dan pencipta lagu bahkan sudah masuk ke ranah hukum.

Beberapa kasus yang mencuat antara lain gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo, gugatan Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano, serta laporan polisi Yoni Dores terhadap Lesti Kejora.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas