Soal Truk Odol, Kapolres Banjarnegara: Silakan Beraktivitas, Tak Ada Penindakan

  
Soal Truk Odol

, EDA WEB – Satuan Lalu Lintas Polres , Jawa Tengah, hingga saat ini belum melakukan penindakan terhadap truk yang melebihi kapasitas muatan atau masuk dalam kategori Over Dimension and Over Loading (ODOL).

AKBP Mariska Fendi Susanto menegaskan, tidak ada penyekatan maupun penindakan terhadap kendaraan ODOL, dan meminta para pengemudi truk untuk kembali beraktivitas seperti biasa.

“Tidak ada penyekatan, kami sampaikan kepada rekan-rekan sopir silakan beraktivitas seperti biasa. Sampai saat ini pun, Polri sesuai kesepakatan bersama kemarin, sementara ini tidak ada penindakan terkait ODOL,” kata Mariska dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/6/2025).

Baca juga:

Imbauan Menjaga Kondusifitas

Kapolres juga mengapresiasi pelaksanaan unjuk rasa damai sopir truk yang berlangsung pada Jumat (20/6/2025) lalu. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana tetap aman dan kondusif.

“Kami sudah melaksanakan pengamanan unjuk rasa rekan-rekan sopir, alhamdulillah di Banjarnegara berjalan aman, tertib, dan tidak ada hal-hal yang perlu kita khawatirkan. Semua berjalan sesuai rencana,” ujarnya.

Mariska menjelaskan bahwa hingga saat ini aturan terkait ODOL masih dalam tahap sosialisasi, yang berlangsung sejak 1 hingga 30 Juni 2025.

Baca juga:

Ia menegaskan kembali bahwa belum ada tindakan hukum yang diambil terhadap pelanggaran ODOL.

“Perintah terakhir yang kami terima, untuk sosialisasi tetap dilaksanakan karena ini sesuai amanat undang-undang. Namun untuk penindakan, saya tegaskan kembali, sampai saat ini belum ada penindakan ODOL oleh kepolisian,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas