Suaminya Dapat Rp 4 Miliar dari Ketua Gapensi, Mbak Ita: Saya Tidak Tahu Menahu

  
Suaminya Dapat Rp 4 Miliar dari Ketua Gapensi

SEMARANG, EDA WEB – Eks , Heverita Gunaryati Rahayu atau akrab disapa , mengaku tidak mengetahui bahwa suaminya, Alwin Basri, menerima uang sebesar Rp 4 miliar dari terdakwa Martono.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Mbak Ita memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (23/6/2025).

“Saya tidak menahu terkait uang Rp 4 miliar pemberian saksi ke Pak Alwin,” ujar Mbak Ita di hadapan majelis hakim.

Baca juga:

Uang untuk Paket Proyek di Pemkot Semarang

Martono adalah mantan Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Ia mengaku memberikan uang Rp 4 miliar kepada Alwin Basri sebagai bentuk bantuan operasional.

“Total itu Rp 4 miliar yang saya berikan (ke Alwin Basri),” kata Martono dalam sidang.

Baca juga:

Ia menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan secara bertahap pada Desember 2022 hingga Januari 2023.

Bahkan, dua kali penyerahan uang senilai masing-masing Rp 1 miliar dilakukan dalam waktu berbeda pada bulan Desember.

“Bulan Desember saya ngasih 2 kali, Rp 1 miliar dan Rp 1 miliar. Harinya berbeda,” ujarnya.

Baca juga:

Menurut Martono, pemberian uang itu dilakukan karena adanya janji untuk mendapatkan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

“Pemerintah Kota Semarang, saya hanya dikasih gambaran ada beberapa daftar proyek,” lanjutnya.

Saat ditanya majelis hakim apakah ia akan tetap memberikan uang tersebut jika tidak dijanjikan paket pekerjaan, Martono menjawab tegas. “Tidak.”

Baca juga:

Tanggapan Mbak Ita soal Dana Pelantikan

Mbak Ita juga menanggapi kesaksian Martono yang menyebut ada aliran dana lain untuk mendukung kegiatan yang berkaitan dengan dirinya selama menjabat Wali Kota.

“Kalau terkait pelantikan, anggaran sudah dianggarkan Pemkot dan Pemprov dan tidak ada kegiatan seremoni karena masih transisi Covid,” jelasnya.

Kasus ini menyeret nama Mbak Ita dan Alwin Basri, yang kini menghadapi tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga:

Dakwaan tersebut mencakup dugaan gratifikasi dan suap senilai total Rp 9 miliar.

Selain Martono, Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, juga turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas