
MALANG, EDA WEB – Pihak Malang mengambil langkah tegas dengan menertibkan bus yang masih berhenti sembarangan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di luar area terminal.
Penertiban bersama kepolisian dengan menerapkan tilang ini dimulai pada Minggu (22/6/2025), setelah masa sosialisasi berakhir.
Operasi penertiban ini melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, serta Dishub Provinsi Jawa Timur.
Baca juga:
Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati menjelaskan, tindakan penertiban ini dilakukan setelah dua minggu masa sosialisasi aturan baru secara intensif.
“Sosialisasi aturan baru ini telah kami lakukan secara masif selama dua minggu, dari 8 Juni hingga 21 Juni 2025. Masyarakat dan para pengemudi bus seharusnya sudah terinformasi dengan baik,” kata Mega, Minggu.
Pada hari pertama penertiban, sebanyak 23 personel gabungan disebar di berbagai titik strategis.
Baca juga:
Area yang dipantau meliputi pintu keluar terminal, sepanjang Jalan Raden Intan, kantor Taspen Kota Malang, Indomaret dan Alfamart di Jalan Raden Intan, hingga Indomaret Karanglo dan Taman Ken Dedes.
Pemilihan lokasi ini bertujuan untuk meminimalisir praktik ngetem di area-area rawan kemacetan dan pelanggaran.
Hasil pantauan menunjukkan, baik bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terpantau mematuhi aturan baru.
Sebagian besar pengemudi telah menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Arjosari, menunjukkan dampak positif dari sosialisasi dan penegakan ini.
Baca juga:
Kepala terminal hanya menemukan 1 bus AKAP dari ALS yang berhenti sebentar karena ada penumpang tertinggal dari dalam terminal, dan diberikan toleransi 5 menit.
“Untuk hari pertama penindakan, sanksi yang diberikan masih berupa teguran tertulis,” ungkap Mega.
Namun, ia menambahkan peringatan keras, jika masih ada bus yang membandel dengan tidak segan untuk langsung memberikan sanksi tilang.
Kegiatan penertiban dan penindakan gabungan ini direncanakan berlangsung selama dua bulan, terbagi dalam dua tahap.
Tahap pertama akan dilaksanakan dari 22 Juni hingga 22 Juli 2025, dilanjutkan tahap kedua dari 22 Juli hingga 22 Agustus 2025.
Periode yang panjang ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan perubahan perilaku yang berkelanjutan.
Mega juga mengakui adanya beberapa kekurangan fasilitas di area tunggu terminal, khususnya ketiadaan ATM.
Ke depan, pihaknya berupaya adanya peningkatan pelayanan terminal.
“Kami tidak memungkiri, masih ada kekurangan di ruang tunggu terminal, seperti fasilitas ATM. Ini akan segera kami benahi. Ke depannya, kami juga berencana menghadirkan hiburan live music untuk kenyamanan penumpang,” ungkapnya.
Baca juga:
Terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah mengatakan, pihaknya mendukung penuh terhadap inisiatif Terminal Arjosari.
“Hari ini sudah dimulai penindakan, dan kami memberikan dukungan penuh,” ujarnya.
Ia menegaskan, sanksi tegas yang akan diberikan berupa tilang, terutama bagi pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.
Meski begitu, pihaknya menekankan pendekatan persuasif sebelum tindakan represif.
“Namun, tentu kami masih mengedepankan imbauan dan memastikan apakah para sopir sudah mengetahui serta memahami aturan baru tersebut,” kata Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas