
JAKARTA, EDA WEB – lalu lintas terjadi karena banyaknya orang yang menggunakan kendaraan pribadi. Untuk itu, diusulkanlah agar masyarakat beralih ke transportasi umum.
Gonggomtua Sitanggang, Direktur Asia Tenggara Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), mengatakan, ITDP merekomendasikan penerapan zonasi parkir di Jakarta menjadi zona merah, zona kuning, dan zona hijau.
“Tarif lebih tinggi dapat dikenakan pada zona merah yang sudah memiliki layanan angkutan umum massal yang handal dan direncanakan sebagai TOD (Transit-Oriented Development), seperti koridor Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said,” ujar Gonggom, kepada EDA WEB, Senin (5/5/2025).
Kondisi area parkir motor di basement Gedung DPRD Jakarta, Rabu (30/4/2025).(EDA WEB/BAHARUDIN AL FARISI)
“Zona kuning berada pada skala lebih luas di pusat kota Jakarta dengan layanan transportasi publik yang tersedia meliputi Cawang-Cililitan, Gatot Subroto hingga Kota Tua, dan zona hijau pada area yang hanya terlayani oleh layanan feeder,” kata Gonggom.
Untuk diketahui, ITDP merekomendasikan penerapan di Jakarta untuk mengurangi ketergantungan penggunaan kendaraan bermotor pribadi serta memprioritaskan fungsi ruang publik untuk aktivitas manusia.
“Zona manajemen parkir sebaiknya diterapkan pada area yang sudah terlayani oleh sistem transportasi umum dan ditetapkan sebagai (KBT),” ujar Gonggom.
Gedung Parkir Kantor Walikota Jakarta Utara Dipasangi Spanduk Sosialisasi Larangan Parkir Bagi Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi(JIMMY RAMADHAN AZHARI)
Menurut ITDP, dampak dari penerapan zonasi parkir bisa menurunkan emisi PM 2.5 sebesar 18 ton dan NOx sebesar 150 ton. Selain itu, terdapat potensi pengalihan ruang parkir menjadi area hunian sebanyak 56.000 unit.
Selain manajemen parkir, ITDP juga mengusulkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan elektronik berbayar untuk mengurangi . Uang yang didapat bisa dialokasikan untuk meningkatkan transportasi umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas