
JAKARTA, EDA WEB – Anggota DPR Muhammad Khozin mengatakan, usulan kenaikan atau harus juga melihat kemampuan anggaran negara.
Apalagi pemerintah saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran, di mana kenaikan dana parpol justru akan membebani negara.
“Harus digarisbawahi, usulan tersebut harus disandingkan dengan kemampuan keuangan negara yang menyangkut agenda national interest kita,” ujar Khozin dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Baca juga:
Saat ini, dana parpol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan .
untuk tingkat DPR adalah Rp 1.000 per suara sah. Kemudian untuk DPRD tingkat provinsi Rp 1.200 per suara sah. Terakhir, Rp 1.500 per suara sah untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.
Khozin sendiri mendukung usulan kenaikan dana parpol dengan tetap memperhatikan kemampuan anggaran negara.
Sebab menurutnya, naiknya dana parpol dapat meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat Indonesia. Termasuk mendorong transparansi pengelolaan keuangan partai.
“Efek domino dukungan negara terhadap cukup besar dalam meningkatkan kualitas demokrasi yang bertumpu di partai politik,” ujar Khozin.
Ia pun mencontoh negara lain yang mendanai parpol dengan anggaran negara. Contohnya seperti Jerman, di mana 75 persen dana partai politik dibiayai oleh negara.
Kemudian ada Austria dan Meksiko yang mendanai parpol lebih dari 50 persen. Serta Inggris, Italia, dan Australia.
“Data empirik dan perbandingan dengan negara lain patut menjadi bahan kajian bersama atas usulan kenaikan bantuan partai politik,” ujar Khozin.
Baca juga:
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengusulkan partai politik diberikan dana besar dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Dalam pandangannya, penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga presiden.
Karenanya, ia mengusulkan pemberian dana parpol yang besar itu agar tidak ada lagi korupsi yang menyangkut parpol atau proses politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sumber : Kompas