Wamendagri Sebut Ada 43 Pulau di Indonesia yang Masih Dalam Sengketa Batas Wilayah

  
Wamendagri Klaim Biaya Retreat Gelombang Kedua Kurang dari Rp 500 Juta

JATINANGOR, EDA WEB – Wakil Menteri Dalam Negeri, mengatakan, masih ada 43 pulau di seluruh Indonesia yang dalam sengketa batas wilayah.

Hal itu disampaikan Bima merespons beragam permasalahan pulau, termasuk 13 pulau yang dipermasalahkan Pemerintah Kabupaten , Jawa Timur.

“Jadi ada 43 pulau di seluruh Indonesia yang saat ini tercatat dalam sengketa. Ada sengketa di dalam wilayah provinsi (antar kabupaten/kota), ada sekitar 21 (pulau), paling banyak itu di Jawa Timur,” kata Bima saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).

Selain kasus di dalam wilayah provinsi, Bima juga menyebut ada sengketa antar provinsi seperti Aceh dan Sumatera Utara saat perebutan wilayah empat pulau.

Baca juga:

Sebanyak 22 pulau yang bersengketa tersebut, kata Bima, berkaitan dengan provinsi Riau dan Kepulauan Riau.

Bima menjelaskan, pola yang terjadi hampir sama dengan kronologi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara, yakni penempatan koordinat pulau yang salah.

Walakin, pihak yang salah memberikan koordinat kemudian menyertakan bukti-bukti historis kepemilikan pulau.

“Jadi agak mirip polanya. Jadi agak panjang dan bagi yang belum tuntas maka diserahkan menjadi cakupan provinsi (untuk sengketa dalam provinsi),” kata Bima.

Polemik kepemilikan 13 pulau antara Kabupaten dan Kabupaten Tulungagung kembali mencuat setelah adanya keputusan Mendagri yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (15/6/2025).

Baca juga:

Dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi dan Kewilayahan Pulau, menjelaskan bahwa saat ini 13 pulau itu masuk wilayah Tulungagung.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 dan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032, menyebutkan bahwa 13 pulau dimaksud masuk ke dalam wilayah Kabupaten Trenggalek sesuai dengan kedekatan wilayah administrasi dan sejarah.

13 pulau yang menjadi persoalan antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung tersebut berada di sisi selatan dan merupakan kawasan bebatuan tidak berpenghuni.

Ke-13 pulau tersebut yakni Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita EDA WEB WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber : Kompas